Mau Cerai, Istri Dikecik, Suami Disel
PADANG JAYA, BE - Warga Desa Arga Mulya Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU) Pelaku EH (35) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Padang Jaya. Pasalnya, ia diduga melakukan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Nurhayati. Peristiwa terjadi Rabu (10/9) lalu di rumahnya, kemudian pelaku baru diamankan polisi kemarin siang pukul 14.00 WIB. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Zaini didampingi Kanit reskrim Bripka Edi Haryadi adanya asus tersebut. Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula ketia EH menyuruh korban mengantar baju ke rumahnya. Karena keduanya sudah pisah rumah beberapa bulan lalu dan proses perceraian, tiba di rumah pelaku, korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut. Kemudian terjadilah pemukulan terhadap korban, korban dicekik dan dipukul pelaku hingga memar, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Padang Jaya. \"Keduanya ini sudah pisah rumah dan proses cerai. Pelaku meminta korban mengantar baju kemduian terjadilah ribut dan KDRT. Setelah kita kumpulkan bukti dan keterangan saksi serta korban, pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan sampai saat ini masih diproses,\" katanya. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: