Pelaku Galian C Ilegal Diamankan Polisi
ARGA MAKMUR, BE - Polres Bengkulu Utara (BU) menghentikan aksi galian pasir ilegal di Kecamatan Batik Nau. Zulman (50) warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau tertangkap tangan saat menggali pasir dengan menggunakan alat berat, tanpa mengantongi izin. Kronologis penangkapan itu bermula saat pihak Polres BU mendapatkan laporan dari masyarakat perihal aktivitas ilegal itu, Setelah dicek di lokasi, pemilik usaha sedang tertangkap tangan melakukan aktifitas galiannya di Desa Air lakok Kecamatan Batik Nau bersama kedua pekerjanya. Pasir itu rencananya akan diangkut menuju luar kota. Dari hasil pemeriksaan, izin usaha tersebut sudah habis bulan Agustus lalu dan belum dilakukan perpanjangan. Selain itu, izin usaha yang dimiliki merupakan surat izin manual, yang dikeluarkan Dinas Pertambangan Kabupaten Bengkulu Utara. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat Reskrim Polres BU Iptu Eka Candra SH didampingi Kanit Tipidter Ipda Sampson Sosa Hutapea membenarkan adanya penangkapan tersebut. Guna menjalani pemeriksaan pemilik usaha dan sejumlah barang bukti truk Hino warna hijau BD 8538 DK dan alat berat diamankan. Sementara dua pekerjanya Anang (20) dan Doni (22) warga setempat turut menjadi saksi dalam kasus ini. \"Dia ini tertangkap tangan saat sedang berkatifitas, karena izin manual dan sudah habis maka kita amankan,\" jelas Sampson. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: