Curi Aliran Listrik Tak Libatkan Polisi
ARGA MAKMUR, BE - Penertiban listrik oleh pihak Penertiban Pemakaian Tegangan Listrik (P2TL) PLN Ranting Arga Makmur, tak membuat konsumen jera. Terbukti belum lama ini tim P2TL sudah menemukan dua pelanggaran dimana konsumen diduga sengaja menambah jaringan kilo watt hour (KWH) tanpa ada izin dari pihak PLN. Penemuan pelanggaran tersebut dilakukan instansi pemerintahan yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara (BU). Terkait hal itu, hingga saat ini pihak PLN sama sekali tidak melibatkan polisi guna menempuh jalur hukum, sementara sudah jelas jika menambah jaringan tanpa seizin yang berhak merupakan pidana. Kepala PLN Heru Purnomo ST melalui Sayuti selaku Kepala Biro P2TL PLN Ranting Arga Makmur mengatakan, pihaknya hanya melakukan penertiban, serta mencari data-data yang dinilai janggal. Sementara selama ini perintah dari pimpinan itu sudah dilakukan secara maksimal, terkait pelanggaran yang ditemui di kantor Pemda BU itu, pihaknya juga sudah menemukan bukti-bukti signifikan. Namun tidak akan menempuh jalur hukum guna memberi waktu ke PLN agar dapat diselesaikan sesama antara kedua belah pihak. \"Murni pelanggaran, kita tetap belum bawa ke jalur hukum agar diselesaikan secara kedua belah pihak saja dulu, diharapkan memberikan efek jera,\" jelas Sayuti. Meskipun pimpinan PLN belum mengeluarkan tindakan tegas terhadap konsumen yang jelas-jelas melanggar, Sayuti mengatakan tetap akan memperketat pengawasan. Menurutnya penambahan daya jaringan tanpa seizin pihak PLN sangatlah fatal, bahkan hal itu berpengaruh dengan daya listrik yang dirasakan masyarakat saat ini. “Kalau masih ditemukan pelanggaran fatal untuk kesekian kalinya, tidak menutup kemungkinan PLN akan menempuh jalur hukum dan melakukan pemutusan jaringan,” tegas Sayuti. Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) BU Drs Said Idrus Albar MM mengaku akan mengikuti aturan dari PLN. Hanya saja terkait ditemukannya pelanggaran di kantor Pemda itu, pihaknya sama sekali tidak mengetahui, yang jelas hal itu dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku, jika memang pihak PLN akan membawa pada jalan aturan yang sebenarnya, pihak pemerintah juga akan legowo. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: