Juknis Rehab Irigasi Diusulkan Revisi
MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko melalui Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, mengusulkan ke pemerintah pusat, atas petunjuk teknis (Juknis) rehab irigasi supaya ada perubahan. Dari hitungan per hektar menjadi kubikasi. Ini dikarenakan yang direhab itu bukan luasan sawah tetapi bagi infrastruktur atau sarana dan prasaranannya. “Kita usulkan ke pusat supaya hitungan kegiatan rehab saluran irigasi menggunakan hitungan kubikasi, sesuai dengan volume kerusakan saluran yang ada,” ujar Kepala Bidang Prasana dan Sarana, Efin Maswandi. Tahun 2014 ini Mukomuko memperoleh dana alokasi khusus sebesar Rp 500 juta, yang diperuntukkan perehaban saluran tersier irigasi Air Manjuto, yang mengalami kerusakan sedang dan berat. Anggaran itu terbilang masih sangat minim, sekitar Rp 1 juta/ hektar. Sedangkan jenis kerusakan saluran tersier di areal persawahan petani tidak sama. “Jika rusak ringan atau sedang kemungkinan dana itu mencukupi. Kalau rusak berat yang tidak cukup angarannya,” bebernya. Target kegiatan rehab saluran tersier tersebut diatas lahan seluas 500 hektare milik 49 kelompok tani. Untuk satu kelompok mendapatkan kucuran dana paling rendah Rp 10 juta dan paling besar Rp 20 juta. \"Jika hitungannya kubikasi kita nilai pas. Karena yang direhab itu bukan luasan sawah tetapi infrastrukturnya,\" pungkasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: