PDIP dan PKB Tolak RUU Pilkada
KEPAHIANG, BE - Dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang, yaitu PDI Perjuangan dan PKB menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD (parlemen). Kedua Parpol tersebut menilai, Pilkada dipilih legislatif merupakan langkah mundur demokrasi, yang selama ini telah diperjuangkan oleh masyarakat. Dijelaskan Ketua DPC PKB Kepahiang, H Zainal SSos MSi, apabila RUU Pildaka baru disahkan, tentu bertentangan dengan keinginan masyarakat. Sebab pilihan anggota dewan itu nantinya, tidak ada jaminan kepala daerah tersebut mendapatkan kepercayaan masyarakat. \"Masyarakat yang saya wakili belum tentu sepakat dengan pilihan saya di parlemen. Dan yang dapat maju hanyalah ketua-ketua partai. Sedangkan untuk jalur independen tidak lagi ada peluang,\" jelas Zainal, Rabu (10/9). Menurutnya, seorang kepala daerahyang dipilih langsung oleh rakyat, memiliki toleransi yang kuat terhadap rakyatnya. Itu sudah terbukti pada zaman orde baru. \"Kita sudah bisa merasakan dimasa orde baru dulu. Kepala daerah yang dipilih parlemen atau ditunjuk Mendagri, sangat eksklusif. Ia tak pernah menyempatkan mengunjungi rakyatnya tertimpa musibah. Ini tentu berbeda dengan kondisi saat ini dimana kepala daerah dipilih langsung. Mereka aktif setiap ada kegiatan di pedesaan,\" ungkapnya. Hal senada diucapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kepahiang Edwar Samsi SIP, MM. Menurutnya, adanya pemilihan kepala daerah oleh parlemen, maka Kada tidak lagi merasa memiliki tanggung jawab yang besar untuk kepentingan rakyat. Kepala Daerah (Kada) akan mementingkan keinginan golongan tertentu, serta tidak terbebani oleh rakyat, karena merasa tidak dipilih rakyat secara langsung. \"Kita sudah bulat secera kepartaian, untuk menolak RUU Pilkada dipilih dewan tersebut, karena tidak sesuai dengan nilai demokrasi,\" tegas Edwar. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: