2 Raperda PR Dewan Lama
BENGKULU, BE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2009-2014 yang masa jabatannya berakhir 31 Agustus kemarin ternyata masih meninggalkan pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai. PR tersebut berupa dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari Raperda tentang Rokok dan Kawasan Merokok dan Raperda tentang Pengaturan Daerah Aliran Sungai (DAS) terpadu. Belum selesainya kedua Raperda ini pun diakui mantan Anggota Badan Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu yang kembali terpilih jadi anggota dewan, Ir Firdaus Djailani. Menurutnya, semestinya kedua Raperda itu akan selesai dibahas oleh anggota dewan periode sebelumnya, namun karena diakhir masa jabatan kemarin anggota dewan disibukkan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka pembahasan pun tertunda hingga masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014 berakhir. \"Karena belum selesai, maka akan kita lanjutkan pembahasannya dengan anggota dewan yang baru,\" kata Firdaus kemarin. Namun demikian, ia mengaku saat ini pembahasan belum bisa dilakukan karena alat kelengkapan dewan, khususnya Badan Legislasi (Banleg) belum terbentuk. Karena alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab atas pembahasan semua Raperda adalah Banleg. \"Kita tidak akan membiarkan Raperda itu tidak selesai, nanti setekah alat kelengkapan dewan terbutuk akan kita lanjutkan lagi pembahasannya,\" ungkap politisi Demokrat Dapil Kepahiang ini. Meski belum jelas kapan Raperda itu mulai dibahas, Firdaus menargetkan Raperda itu selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda paling lambat akhir 2014 ini. \"Kita targetkan selesai tahun ini. Kalau kenyataannya nanti tidak selesai, ya mau tidak mau harus dilanjutkan tahun depan,\" paparnya. Untuk diketahui, Raperda Rokok dan Kawasan Merokok mencakup tentang larangan merokok di sejumlah tempat, seperti di ruang kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kendaraan umum. Selain itu juga melarang pemilik warung menjual rokok kepada anak-anak yang berumur dibawah 15 tahun. Perda ini pun akan diberlakukan untuk seluruh kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. Bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi. Hanya saja sanksinya belum jelas karena pembahasannya belum selesai. Sedangkan Raperda DAS ini membahas tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai harus memperhatikan beberapa faktor, seperti faktor sosial, politik, ekonomi dan lingkungan masyarakat. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: