Dewan Desak Pengangkatan TKS Dibatalkan
MUKOMUKO, BE – Pengangkatan tenaga sukarela (TKS) menjadi honor daerah (Honda) dengan perjanjian kontrak, berbuntut panjang. Pasalnya, puluhan anggota legislatif Kabupaten, menuding keras bahwa Pemda khususnya dalam perekrutan ratusan TKSmenjadi Honda tidak profesional dan diduga banyak “titipan” para oknum pejabat. Ini dibuktikan banyak TKS yang telah mengabdi bertahun – tahun tidak diangkat menjadi Honda. Sedangkan yang baru mengabdi hitungan hari dan bulan langsung mendapatkaan SK Honda. Ini terkuak kemarin, (8/9). Dimana legislatif mengundang pihak eksekutif yang dihadiri Sekkab, Kepala BKPPD, Asisten III, Kabag Kepegawain dan Ortala serta Kabid Data dan Pengembangan Pegawai dan Sekwan. Satu persatu wakil rakyat itu menyampaikan kemarahannya. Kemarahan itu atas dasar fakta di lapangan dan laporan dari masyarakat. Tak hanya TKS yang diangkat menjadi Honda di SKPD saja yang disorot yang ada di kantor kecamatan, sekolah dan lainnya pun ditanya satu persatu. “ Kami minta pengangkatan TKS itu dibatalkan dan dilakukan evaluasi,” tegas puluhan aggota DPRD Kabupaten itu. Pertemuan yang berlangsung lebih dari 3 jam itu, pihak eksekutif seakan – akan terpojok. Dan, akhirnya didapatlah kesimpulan. Kesimpulan itu langsung dibacakan oleh Ketua DPRD Sementara , Armansyah ST, bahwa eksekutif diminta untuk menyurati SKPD – SKPD sejumlah TKS yang diangkat menjadi Honda. Tks yang tidak pernah bekerja/baru bertugas beberapa bulan disuatu SKPD harus dilakukan pencoretan. Dan diangkat TKS yang benar – benar memenuhi kriteria. “ Paling lama September tahun ini kita sudah harus menerima laporannya dari eksekutif,” tegasnya. Sedangkan, untuk akhir Desember 2014 nanti juga akan dilakukaan evaluasi bersama yang melibatkan semua anggota legislatif dan kepala SKPD ataupun bagian dan kecematan. Supaya dalam perekrutan kedepan tidak terjadi hal - hal yang tak diinginkan seperti ini. “ Honda yang diangkat adalah orang – orang yang punya backing seperti anak pejabat, sanak pejabat, orang dekat anggota dewan dan lainnya. Pun dengan gaji yang akan dibayar sebesar Rp 400 ribu/orang, juga akan dilakukan evaluasi,” lanjutnya. Sekda Mukomuko, Syafkani didampingi Kepala BKPPD Jaskani dan sejumlah pejabat lainnya mengakui bahwa dalam pengangkatan TKS menjadi Honda banyak keterbatasan yang perlu dilakukan evaluasi. Diantaranya ada honda yang mendapatkan SK tetapi baru beberapa hari, pengangkatan itu dilakukan tanpa ada aturan yang jelas. Pada saat pengangkatan ada peryataan yang harus diikuti tenaga honda itu. Diantaranya tidak menuntut gaji, diangkat menjadi CPNS dan lainnya. Adanya tumpang tindih SK. Dicontohkannya, di SKPD BPBD dan RSUD ada TKS yang sudah mendapatkan SK dari pusat, namun keluar lagi SK Honda dari Pemda Mukomuko. “ Banyaknya keterbatasan dalam pengangkatan TKS menjadi Honda akan menjadi evaluasi. Jikalau kedepannya masih ada pengangkatan akan melibatkan semua pihak, termasuk anggota legislatif,” demikian Syafkani. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: