Tim Perlindungan Korban Kekerasan Dibentuk
MUKOMUKO, BE - Pemda Mukomuko, melalui Badan Koordinasi, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan , telah membentuk tim kelompok kerja perlindungan anak korban kekerasan. “Kita telah bentuk kelompok kerja perlindungan anak. Terdiri dari bagian hukum, Kesra, Kemenag dan aparat penegak hukum,\" hal ini disampaikan Kepala Badan Koordinasi, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mukomuko, Novizar Eka Putra, ketika membuka acara sosialisasi hak azazi manusia (HAM), bagi aparatur pemerintah setempat beberapa waktu lalu. Pembentukan kelompok kerja (Pokja) untuk memberikan perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan seksual maupun dalam rumah tangga. Pokja yang telah dibentuk itu, memiliki banyak relawan yang tersebar di 15 kecamatan, yang membantu memberikan informasi ketika terjadi permasalahan kekerasan terhadap anak. “Relawan yang memberikan informasi. Selanjutnya informasi itu ditindak lanjuti,” katanya. Berbagai persoalan dan permasalahan akan diselesaikan dan ada solusi. Contohnya, jikalau permasalahan kejiwaan anak korban kekerasan, di instansinya sudah ada psikiater yang siap untuk membantu anak - anak korban kekerasan tersebut, dan dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan anak korban kekerasan. Termasuk membantu memulihkan kondisi psikisnya. Apabila diproses hukum lebih lanjut, ada aparat penegak hukum yang menanganinya sesuai hukum yang berlaku. “Kita terus berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tupoksi. Kita harapkan semua elemen masyarakat ikut berperan. Silahkan lapor jika mengetahui terjadinya tindakaan kekerasan dan lainnya. Supaya suatu permasalahan itu dapat terselesaikan dan ditangani dengan kepala dingin,” demikian Novizar. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: