Tak Punya Data, Desa Tak Dapat Rp 1 Miliar
MUKOMUKO, BE – Ratusan desa tersebar di 15 kecamatan, diminta segera melaporkan data aset seluruhnya. Sehingga saat dibutuhkan seperti ada program nasional (prona) atau program daerah data sudah siap. Terlebih, dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada tahun 2015 mendatang. ” Belasan kecamatan yang ada baru beberapa kecamatan telah menyampai data yang diminta tersebut,” demikian Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekdakab Mukomuko, Syafriadi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Undang-undang mengatur, desa tidak diperbolehkan menghibahkan tanah atau lahan desa kepada pemerintah daerah, tanpa ganti rugi atau tukar guling. Kecuali, jika infrastruktur dibangun itu setelah selesai diserahkan dan mejadi aset desa bersangkutan. Dia juga mengingatkan kepada seluruh pihak kecamatan dan desa. \"Jikalau ada serah terima jabatan (sertijab), mulai saat ini supaya tak hanya berita acara dan motor dinas (motnas) yang diserahkan ke pejabat desa baru. Melainkan, seluruh data aset dan struktur di desa harus lengkap,\" ujarnya. Selama ini masih banyak kelemahan terkait hal tersebut. Padahal, kekayaan di desa banyak dan dapat dikelola dengan baik untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut. Bagi desa tidak punya data aset, desa tersebut akan rugi. Sebab, dalam UU terbaru itu juga menjelaskan desa akan mendapatkan suntikan dana Rp 1 miliar /desa, yaitu desa yang siap mengelola dan memiliki sumber daya manusia bagus. \"Anggaran itu pun nantinya tidak merata. Bisa saja satu desa kucuran dananya yang akan diterima lebih dari satu miliar ataupun kurang. Tidak menutup kemungkinan pula ada desa yang tidak mendapatkan sama sekali,” ingatnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: