Desa Dilarang Hibahkan Tanah

Desa Dilarang Hibahkan Tanah

\"noMUKOMUKO, BE – Ratusan desa yang tersebar di 15 kecamatan se Kabupaten Mukomuko, dilarang memberikan ataupun menghibahkan lokasi atau tanah yang diperuntukan fasilitas umum. Baik itu fasilitas yang akan dibangun oleh Pemda kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat. Ini berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014. “Meskipun ada pembangunan disuatu desa. Mulai dari Pemda hingga pusat harus ada ganti rugi/ tukar guling,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Syafriadi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Jika ada ganti rugi, perangkat desa bersama badan permusyawaratan desa,  dapat menggunakannya untuk kepentingan  masyarakat. Seperti untuk modal koperasi simpan pinjam, peningkatan infrastruktur dan kebutuhan lainnya. Hal itu untuk menghindari terjadinya pengurangan, hingga habisnya aset desa. Kecuali, apabila suatu pembangunan itu dihibahkan dan  menjadi aset desa yang bersangkutan. \"Dari undang-undang terbaru tersebut, diwajibkan seluruh desa mandiri,\" jelasnya. Tahun 2015 mendatang ratusan desa yang ada di daerah ini,  akan mendapatkan kucuran dana dari pusat yang nilainya bervariasi. Dana it disesuaikan  dengan jumlah penduduk, letak geografis, potensi apa saja yang ada didesa dan faktor lainnya. Larangan desa berikan hibah, tambah Syafriadi,  di SKPD sudah disampaikan. Dan akan dilakukan sosialisasi ke kecmatan – kecamatan. Yang selanjutnya pemerintahan di kecamatan menyampaikan ke desa hingga ke masyarakat. “Saat ini kita juga menunggu desa – desa menyampaikan aset desa, yang telah diminta supaya menyiapkan laporan. Karena, setiap kali terjadinya Kades berganti tidak pernah menyerahkan data – data aset. Hanya, serah terima berupa  berita acara,” demikian Syafriadi. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: