Patok Tabat Bengkulu – Sumbar Dipasang
MUKOMUKO, BE – Setelah dilakukannya pengambilan koordinat geografis secara bersama – sama antara Pemprov Bengkulu dan Sumatera Barat (Sumbar), beberapa waktu lalu. Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko, segera melakukan pemasangan perapatan patok diwilayah tersebut. “Hasil pengambilan koordinat sudah dilakukan dan hasilnya pun telah dilaporkan Pemprov Bengkulu ke Kemendagri. Saat ini tinggal menunggu Permendagri, yang selanjutnya akan dipasang perapatan patok diwilayah tersebut,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Syafriadi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Perapatan patok itu akan dipasang sekitar 18 KM. Lokasinya yang langsung berbatasan itu dari wilayah Bengkulu, masuk di beberapa desa di Kecamatan Lubuk Pinang dan XIV Koto. Sedangkan dari wilayah Sumbar, berbatasan langsung di Silaut 2 dan 6 Kabupaten Pesisir Selatan. Pemasangan patok itu mengikuti koordinat. Yakni, dititik dopler 1829 di sungai Serik terletak pada koordinat TM – 3 derajat 47.2 X = 272495 Y = 1235942 dan pada titik dopler 1831 di muara sungai Semeluk terletak pada koordinat TM – 3 derajat 47.2 X = 257105 Y = 1228095. \"Wilayah administrasi sudah sangat jelas. Dan, masuk di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu,\" paparnya. Meskipun batas sudah sangat jelas dan tinggal dilakukan pemasangan perapatan patok, tidak mempengaruhi kepemilikan tanah atau lahan milik masyarakat yang ada diwilayah tersebut. Contohnya, ada warga dari Sumbar, tanahnya masuk wilayah Bengkulu. Pun sebaliknya ada lahan warga asal Bengkulu , masuk ke Sumbar. Tinggal lagi pemilik tanah tersebut melakukan pembuatan administrasi. “Jika tanahnya masuk Bengkulu, pengurusan administrasi seperti pembuatan di wilayah Bengkulu. Sebaliknya, jika lahan berada di wilayah Sumbar, pembuatan sertifikat di Sumbar,” bebernya. Apabila di lapangan masih ada permasalahan. Seperti adanya tumpang tindih kepemilikan, lanjut Syafriadi, dipastikan ada solusi. Diantaranya diselesaikan secara kekeluargaan atau pun hingga ke pengadilan. “Harapan kita jika ada tumpang tindih. Diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum perdata,” demikian Syafriadi. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: