3 PNS Terancam Pecat
KEPAHIANG, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Drs H Hazairin A Kadir MM mengisyaratkan dalam waktu dekat bakal ada PNS yang dipecat. Itu setelah PNS yang dimaksud melakukan tindakan indisipliner kategori berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disilpin PNS. \"Ada sekitar belasan PNS yang indisipliner dan saat ini tengah kita proses sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, yang prosesnya sudah tahap persidangan oleh Tim Pertimbangan Disiplin Pegawai baru berjumlah 3 orang PNS,\" ujar Sekkab, kemarin. Menurutnya, ketiga PNS yang telah disidang itu melakukan tindak indisipliner diantaranya seperti terlibat tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. \"Selain itu ada juga PNS yang melanggar disiplin karena tidak masuk kerja sesuai ketetapan yang diatur dalam PP No 53 tahun 2010. Yang jelas diantara ketiganya ada mantan narapidana,\" jelasnya. Dikatakannya, berdasarkan hasil sidang yang dilakukan pihaknya, dari ketiga PNS tersebut ada yang akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan. \"Selain itu ada yang diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan ataupun diturunkan pangkatnya. Namun sebelum sanksi diberikan, kita terlebih dahulu menyampaikan hasil sidang kepada Bupati selaku Kepala Daerah,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, bagi PNS yang juga melanggar indisipliner dan belum disidang akan tetap diproses. Dimana pihaknya terlebih dahulu akan kembali menyusun jadwal sidang. \"Ini juga menjadi catatan bagi PNS lain yang kerap melanggar indisipliner. Kita tidak akan segan-segan menindaknya jika melakukan kesalahan yang bertentangan dengan aturan,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: