Bupati Tuding Gubernur Bohong
KEPAHIANG, BE - Bupati , Dr Drs H Bando Amin C Kader MM menuding Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd berbohong kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang. Hal ini terkait soal pinjam pakai lahan SMK-SPPN Kelobak yang dijanjikan gubernur kepada para camat di Kepahiang sebagai lokasi pembangunan masjid Agung Al-Amin. Menariknya hal ini disampaikan langsung oleh Bando dalam sambutannya saat sidang paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Kepahiang terpilih Minggu (24/8) kemarin. \"Awalnya kan Gubernur sendiri yang menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan mesjid Agung Al Amin itu. Sebagai bentuk dukungannya, Pemprov akan memberikan pinjam pakai lahan SMK-SPPN seluas 2 Ha sebelum 17 Agustus lalu, tapi kenyataannya tidaklah demikian. Kalau mendukung mana buktinya,\" sesal Bando. Disisi lain, lanjut Bando, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) yang telah berlangsung sebanyak 2 kali, Gubernur juga yang tidak menyetujui soal tukarguling lahan SMK-SPPN tersebut. \"Apakah ini bentuk dukungan, saya rasa bukan. Saya sebenarnya heran, Gubernur itukan seorang ustad, tapi tega-teganya berbohong terkait rencana pembangunan masjid Agung Al Amin,\" kata Bando. Menurutnya, terkait pinjam pakai itu, memang para camat langsung yang mengambil inisiatif tanpa seizin dirinya selaku bupati, meskipun demikian dirinya tidak merasa keberatan. \"Mengingat rencana pembangunan masjid Agung Al Amin itu kepentingan umat. Tapi kalau kondisi proses pijam pakai itu seperti ini, seakan-akan Gubernur itu seolah-olah membantu dengan niat mengulur-ulur waktu agar saya yang sudah ditetapkan sebagai tsk diproses secara hukum. Karena disini ada Pak Yasarlin mewakili Gubernur Bengkulu, maka nanti tolong sampaikan kepada Pak Gubernur,\" tegasnya. Bando: Kita Siap ke Meja Hijau Sementara itu, Bando juga menegaskan terkait soal lahan SMK-SPPN ini dirinya siap kemeja hijau, terlebih dirinya juga telah memiliki bukti dan saksi. Hanya saja dirinya tetap mendesak Polda Bengkulu juga mengusut soal korupsi RSUD M Yunus dan tindakan amoral yang beberapa waktu lalu sempat menghangatkan pemberitaan di media massa, yang diduga melibatkan orang nomor 1 di Pemprov Bengkulu. \"Penetapan saya sebagai tsk karena melakukan pembongkaran aset SMK-SPPN itukan tindak pidana biasa. Tapi yang korupsi dan tindakan amoral itu bukan, seharusnya juga diusut. Kalau memang membutuhkan tenaga IT, kita siap menyediakan dan kita langsung menurunkan IT dari Dehasen,\" ujar Bando seraya meminta perwakilan Polda Bengkulu yang menghadiri paripurna untuk menyampaikan kepada Kapolda. Disisi lain, lanjut Bando, perlu juga diketahui pembongkaran itu bukan Pemkab Kepahiang yang melakukan, tetapi panitia pembangunan mesjid Agung Al Amin. \"Itupun bukan atas perintah saya, makanya sejak awal saya menegaskan masalah ini siap kita hadapi di meja hijau. Andaipun nantinya saya memang harus ditahan, saya meminta satu kamar dengan Gubernur Bengkulu saja,\" katanya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: