Pabrik Tak Patuhi Penetapan Harga TBS

Pabrik Tak Patuhi  Penetapan Harga TBS

\"sawit\" MUKOMUKO, BE -  Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto melalui Kabid Perkebunan, Wahyu Hidayat menyampaikan,  sebanyak 11 pabrik penerima tandan  buah segar (TBS), belum mengikuti hasil rapat dan kesepakatan bersama dengan tim dalam penetapana harga TBS. Tim itu diketuai Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. Terhitung 20 Agustus 2014 kemarin, kata Wahyu, harga TBS ditingkat pabrik Rp 1.312/kg.  Fakta di lapangan, pabrik hanya membeli TBS Rp 1.100/kg.  Tidak sesuainya  antara hasil penetapan bersama yang melibatkan dinas perkebunan provinsi, kabupaten/kota serta pihak pabrik kelapa sawit, SKPDnya akan turun ke lapangan dan menanyakan langsung ke pihak perusahaan yang bersangkutan. “Kita akan tanyakan langsung ke pabrik yang bersangkutan. Apakah penetapan TBS yang dibeli dari petani tersebut berdasarkan rendemen atau lainnya,” katanya. Hasil nantinya, kata Wahyu, akan dilaporkan ke Ketua Tim Penetapan harga TBS tingkat Provinsi Bengkulu. Dalam penetapan harga TBS, tambah Wahyu, dalam satu bulan dilakukan sebanyak dua kali. Dari hasil ketetapan tersebut seharusnya dijalankan oleh seluruh pabrik penerima TBS. “Jika kita sudah mendapatkan jawaban dari pihak pabrik. Apapun hasil nantinya kita sampaikan ke ketua tim  Provinsi Bengkulu,” tegasnya. Terpisah, Ketua KTNA Kabupaten Mukomuko, Alazadini menyampaikan, seharusnya Pemerintah melalui pihak terkait sejak dulu melakukan pengawasan. Khususnya dalam mengawasi pembelian TBS yang dijual petani ke pabrik – pabrik.  Harga yang tidak stabil dan tidak sama antara satu pabrik dengan pabrik lainnya, mengindikasikan adanya kelalaian pihak – pihak terkait. Kondisi itu berimbas kepada petani dan  pabrik penerima TBS  didaerah ini dengan leluasa tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan.  Pun dengan Pemprov Bengkulu khususnya tim dalam penetapan harga TBS harus langsung turun kelapangan. Jangan hanya menerima laporan saja dari kabupaten/kota. Persoalan ini sudah sangat nyata, dengan  harga  yang berbeda. Tak hanya pabrik di Kabupaten Mukomuko. “ Katanya  penetapan harga sudah ada tim. Tetapi, harga masih berbeda dengan selisih yang cukup besar antara satu pabrik dengan pabrik lainnya. Ada apa dengan pemerintah di tingkat kabupaten dan  provinsi. Jangan – jangan penetapan harga itu berdasarkan usulan atau pun permintaan dari perusahan yang bersangkutan,” pungkas Wakil Ketua KTNA Provinsi Bengkulu itu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: