Satpol PP Tertibkan 12 PKL
KEPAHIANG, BE - Pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang buah di trotoar-trotoar jalan di Pasar Kepahiang kemarin (21/8) ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebanyak 12 PKL dan pedagang buah yang sudah didata menjadi sasaran program tersebut. \"PKL dan pedagang buah yang berjualan di trotoar jalan ini sangat menganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak pemandangan. Makanya tadi kita lakukan penertiban,\" ujar Kasatpol PP Kepahiang H Darwin SH melalui Kabid Penegak Perda, Febrian Hendra SSos, kemarin. Dikatakannya, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima perintah lisan dari Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM dalam acara beberapa saat yang lalu. \"Keberadaan PKL dan pedagang buah yang berjualan di pinggir jalan dan trotoar, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 21 tahun 2005 tentang ketertiban dan keindahan dalam kabupaten Kepahiang,\" jelasnya. Dijelaskannya, dalam penertiban tersebut sejumlah petugas Satpol PP dikerahkan pada beberapa titik lokasi para PKL dan pegadang buah menjajakan daganganya seperti disekitar Taman Santoso, Tugu Kelurahan Pasar Kepahiang, depan SDN 1,2 dan 4 Kepahiang, Telkom, Simpang Pasar Tengah dan jalan lintas Kelurahan Dusun Kepahiang. \"Yang jelas ada sekitar 6 titik yang menjadi lokasi penertiban tadi. Saat ini penertiban baru sebatas memberikan teguran atau secara preventif saja dan meminta pedagang tidak lagi berjualan di lokasi itu. Karena dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas dan juga merusak pemandangan,\" tegasnya. Dikatakannya lebih jauh, jika nantinya para pedagang tetap berjualan dan tidak mengindahkan teguran pihaknya. Maka tidak menutup kemungkinan pedagang bakal diberikan sanksi tegas. \"Berupa penyitaan barang dagangan ataupun sanksi lainnya. Namun kita tetap berharap pedagang dapat menyadari dan tidak lagi mengulang kesalahan yang sama,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: