Mantan Debt Colector Dipolisikan
KOTA MANNA, BE – Rb (31), warga Desa Tambangan, Pino, Bengkulu Selatan, kemarin dilaporkan oleh manajer salah satu perusahaan penjualan barang rumah tangga cash and credit, Afif SE ke Mapolsek Kota Manna. Pasalnya Rb diduga telah menggelapkan uang setoran dari konsumen perusahaan senilai Rp 20 juta. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH menyebutkan, dalam laporan korban diketahui, Rb diduga menggelapkan uang perusahaan dengan modus menagih konsumen perusahaan yang membeli barang secara kredit. Padahal sewaktu yang terlapor menagih angsuran kredit itu, dia sudah dipecat sebagai karyawan perusahaan itu. Diketahuinya aksi Rb ini setelah pihak perusahaan hendak menagih angsuran kepada salah satu konsumen. Ternyata konsumen itu mengaku sudah membayar angsuran kepada perusahaan melalui Rb yang dibuktikan dengan adanya kuitansi bulan berjalan. “Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Hasbi.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: