Raperda Bantuan Hukum Belum Tuntas

Raperda Bantuan Hukum Belum Tuntas

MUKOMUKO, BE – Rancangan peraturan daerah (Raperda), yang telah diusulkan eksekutif ke legislatif , mengenai bantuan hukum belum tuntas. Imbasnya, Pemda belum dapat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Baik itu warga yang butuh pendampingan dalam perkara pidana, perdata maupun PTUN. “Raperdanya sudah dibahas. Tetapi belum tuntas,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono didampingi Kasubag Perundang – undangan, Abdiyanto ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Kendati demikian, Raperda tersebut  nantinya akan kembali dilakukan pembahasan pada sidang berikutnya, bersama dengan pihak legislatif. Dia menilai, Perda bantuan hukum cukup penting. Pasalnya, masyarakat yang tersandung perkara hukum, punya hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum. “ Bantuan hukum hanya sebatas  memberikan pendampingan hukum. Untuk mengenai bersalah atau tidak, akan diputuskan di Pengadilan,” bebernya. Setelah Perda disahkan , lanjut Adiyanto, akan dilanjutkan dengan Perbup. Seperti berapa jumlah anggaran yang diusulkan untuk diplotkan di APBD, siapa pengacaranya dan kebutuhan lainnya. Bantuan hukum itu  nantinya tidak serta merta seluruh masyarakat  dibantu. Melainkan, berdasarkan adanya permohonan dari warga yang bersangkutan yang membutuhkan pendampingan .“Bantuan hukum ini hanya dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu. Jikalau ada oknum pejabat yang tersandung hukum. Pejabat yang bersangkutanlah yang mencari pengacara dengan biaya sendiri,” tutupnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: