Ipda Segera Proses PNS Nakal
MUKOMUKO, BE – Tidak kurang dari seratus pegawai negeri sipil (PNS) dijajaran Pemda Mukomuko, bakal dipanggil Inspektorat Daerah (Ipda). Pasalnya, para PNS itu tertangkap basah tambah libur, ketika masuk pertama usai cuti dan libur lebaran beberapa Minggu lalu.“Tidak ada tolerir bagi PNS yang tambah libur. Instruksi dari Sekda telah ditandatangani,” tegas Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, A Halim dikonfirmasi, kemarin. Dari seratus PNS itu, paling banyak adalah pegawai kecamatan yang tersebar 15 kecamatan. “PNS kecamatan yang indisipliner mencapai 75 orang. Selebihnya di SKPD dan bagian,” bebernya. Untuk sanksi yang akan diberikan, kata Halim, akan ditentukan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Pemangilan seratus PNS itu dilakukan secara bertahap. Pasalnya, untuk menjatuhkan sanksi tidak serta merta langsung diberikan. Harus ada proses. Salah satu diantaranya ada hak keterangan dari PNS yang bersangkutan. \"Kecuali, jika PNS yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi tidak datang. Akan ada tindakan selanjutnya,\" jelasnya. PNS yang bakal dipanggil itu, termasuk adanya laporan dari Kepala SKPD, yang mengaku tidak mampu lagi untuk membina PNS yang bersangkutan. “Nah, ini juga salah satu isi dalam pemanggilan PNS tersebut. Jika nantinya benar dan terbukti melanggar dipastikan ditindak tegas ,” lanjut Halim. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: