Mediasi Pihak Master Dan Karyawan Dipecat

Mediasi Pihak Master Dan Karyawan Dipecat

KOTA MANNA, BE – Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi  dan Sosial (Disnakertransos) Bengkulu Selatan (BS), Ahmad Novman Ali SE melalui Kabid Tenaga Kerja, Lizuarman Murni SSos mengaku sudah menerima sudah pengaduan dari ketiga karyawan PT Master yang dipecat 5 Agustus lalu. Guna memastikan alasan pemecatan ketiga karyawan itu, dalam waktu dekat ini pihak Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan ketiga karyawan itu. “Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pihak perusahaan dan karyawan yang dipecat untuk kami lakukan mediasi,” katanya. Ditambahkan  Lizuarman, dari pengaduan ketiga karyawan itu adanya pemecatan terhadap mereka lantaran kinerja mereka tidak bagus atau tidak mencapai target. Namun demikian dia belum bisa menyalahkan  masing-masing pihak. Dengan mediasi nanti akan diketahui kejelasannya. Mengenai jadwal mediasi ini, Lizuarman mengaku belum bisa memastikannya. Sebab petugas mediasi yang lama sudah dimutasi Bupati ke tempat tugas lain. Sedangkan petugas lainnya tidak ada. Oleh karena itu pihaknya masih menghubungi mediator yang lama agar mau membantu memediasi kedua belah pihak agar dapat diselesaikan secara musyawarah. “Untuk waktu mediasi, kami masih mencari mediatornya dahulu, jika nanti mediatornya sudah ada, kamipun segera menyurati para pihak agar dapat menyelesaikan permasalaha tersebut secara kekeluargaan,” demikian Lizuarman. Sebelumnya tiga karyawan PT Master yang bertugas sebagai kolektor yakni Subriantomi, Sumadi dan Robi Candra dipecat perusahaan pada 5 Agustus lalu. Pasalnya ketiga karyawan itu tidak mampu bekerja maksimal. Sebab hasil tagihannya tidak mencapai 96 perseb sebagaimana ditetapkan perusahaan. Namun meskipun dipecat, ketiga karyawan ini tidak diberikan pesangon. Padahal mereka sudha bekerja selama 1,5 tahun. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: