Anggaran Bantuan Hukum Dicoret
KEPAHIANG, BE - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang mencoret usulan anggaran bantuan hukum Rp 250 juta dari Bagian Hukum Setkab dalam RAPBD-Perubahan 2014. \"Anggaran bantuan hukum untuk pejabat yang bermasalah kami lakukan coret. Karena itu tidak sesuai aturan,\" kata anggota Banggar DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM, kemarin. Dikatakannya, sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2 tentang biaya bantuan hukum, menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban penganggaran bantuan hukum bisa dilakukan setelah ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. \"Saat ini kita sama sekali belum ada Perda soal bantuan hukum, jadi menurut kita anggaran untuk bantuan hukum tersebut belum sepenuhnya diwajibkan,\" jelas Edwar. Sementara itu, anggota Banggar lainnya Haryanto SKom MM mengatakan, terkait penganggaran biaya bantuan hukum Pemkab itu pihaknya masih menunggu adanya Perda yang dibentuk pihaknya bersama eksekutif. \"Sebenarnya boleh anggaran bantuan hukum tersebut tapi harus ada Perda dahulu, dan tahun ini sebenarnya bisa kita godok pembentukan Perdanya,\". jelasnya. Menurutnya, dalam pembahasan anggaran APBD-P ini masih banyak SKPD yang pembahasan anggaranya dilakukan penundaan. Hal ini selain tidak jelasnya mata anggaran juga lantaran ada beberapa anggaran yang dilakukan pencoretan. \"Kalau untuk pelaksanaan ketuk palu pembahasan APBD-P 2014 ini kemungkinan dilakukan pada dewan baru, tetapi kita selaku banggar saat tetap melakukan proses pembahasan,\" jelasnya. Sebelumnya Kabag Hukum Setkab Kepahiang Hendri SH mengatakan, pihaknya belum menerima laporan soal pencoretan anggaran bantuan hukum tersebut. \"Usulan anggaran untuk APBD-P sudah kita serahkan kepada TAPD untuk dilakukan pembahasan,\" katanya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: