Tanpa PH, Kadis Tata Kota Gagal Ditahan
BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Kota (DTK), Ir Yalinus akhirnya memenuhi undangan Kejari Bengkulu. Yalinus datang ke Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu tahun 2013. Pun demikian, Kejari Bengkulu gagal untuk memriksa Yalinus. Hal ini disebabkan Yalinus tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). \"Kita tidak bisa melakukan penahanan karena tersangka tidak didampingi pengacara,\" demikian disampaikan Kajari Bengkulu, Wito SH Mhum. Seperti yang dilansir sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan 6 tersangka pada kasus yang merugikan negara senilai Rp 196.579.000 juta ini. Hingga saat ini, Kejari Bengkulu juga telah menjebloskan 3 tersangka ke penjara, yakni Surya Dharma Eka Putra , Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar. Sedangkan Imam Supardi juga sedang dalam penahanan di lapas Malabero dalam kasus yang lain. Sehingga, masih ada 2 tersangka lagi yang masih bisa menghirup udara bebas, yakni Yalinus dan pihak CV Mitra Konsultan, Hari Mukti. \"Sejauh ini semua tersangka kooperatif, dan kita juga sudah melakukan pencekalan kepada semua tersangka. Jadi semua tersangka tidak akan bisa kabur, apalagi Yalinus ini kan PNS,\" ujar Kajari. Untuk diketahui tahun 2013 terdapat paket pekerjaan penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu pada Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunanyang dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan CV. Mitra Konsultan. Tanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mengeluarkan atau mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal produk akhir belum diserahkan, pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa tanda tangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tidak ada tanda tangan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Hingga berakhirnya masa kontrak, hasil produk pekerjaan tidak diterima Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan yang sudah mencairkan anggaran 100 persen, sehingga negara dirugikan. Bahkan hingga penyidik Kejari Bengkulu turun mengumpulkan bahan keterangan, proyek yang berisikan gambar master plan tersebut tidak ditemukan. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: