Kejati Belum Panggil Tsk

Kejati Belum Panggil Tsk

BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 3 kasus yang sedang ditanganinya saat ini, diantaranya kasus Alkes RSMY, PDAM Tirta Dharma dan proyek pengadaan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Kajati Bengkulu, Chanifuddin SH, melalui Kasi Penkum Denny Zulkarnain SH, hal yang menjadi kendala saat ini karena Kejati masih menunggu hasil audit dari badan pengawas uang dan Pembangunan (BPKP). \"Untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka, kita masih menunggu hasil audit BPKP,\" ujarnya. Dijelaskannya, pemanggilan tersangka tersebut hanya menunggu waktu saja, sebab menurut perkiraan Kejati sudah ada kerugian negara yang ada. Saat ini hanya menunggu kepastian berapa besar kerugian yang telah ditimbulkan. \"Kita sudah bisa memperkirakan bahwa sudah ada kerugian negara yang ditimbulkan, namun kita belum mengetahui secara pasti berapa kerugiannya,\" imbuhnya.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: