Laporkan Ormas Tak Terdaftar

Laporkan Ormas Tak Terdaftar

BINTUHAN,BE-Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kaur Eka Joni Ikwan, SE menegaskan hingga kini ada 20 organisasi masyarakat  sudah terdaftar di Kesbangpol dan Linmas. Mereka terdiri dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta organisasi kemasyarakatan (Ormas). Saat ini data ormas tersebut setiap bulan selalu dikirim ke SKPD masing masing untuk antisipasi bila terjadi ada LSM dan ormas yang tidak memiliki legalitas jelas. “Bila menemukan ada LSM atau Ormas yang tidak terdaftar di data yang kami sampaikan siolakan sampaikan laporan dengan kami kami siap mengabil tindakan,” tegasnya. Tindakan akan dilakukan mulai dari peneguran hingga sampai dengan pengambilan tindakan berupa penangkapan bila melanggar aturan yang berat. Meski demikian dirinya mengaku asmpai saat ini belum ada SKPD yang menyampaikan laporan adanya LSM yang beroprasi tanpa mengantongi izin yang jelas. “Rata rata yang ada di Kaur semuanya sudah terdaftar namun ada juga yang sudah kedaluarsa SK kepengurussannya,” kata Eka. Ditambahkanya,  khusus untuk ormas dan LSM  terdaftar di Kemenhukum dan HAM, namun tidak menyampaikan registasi di pihaknya tidak menjadi persolan. Namun tetap saja bila berkerja di Kabupaten Kaur diminta menyampaikan data data kepengurusan yang berada di wilayah Kaur.  \"Data ini untuk mencocokan dengan system yang ada apakah oragnisasi yang bersangkutan legalitasnya dapat diakui atau tidak,”jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: