KPU Mukomuko Digugat

KPU Mukomuko Digugat

MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, digugat oleh tim pemenangan Capres dan Cawapres nomor urut satu, Prabowo – Hatta Rajasa. Gugatan itu baru diketahui beberapa hari lalu. Gugatan yang ditujukan ke penyelenggara Pemilu itu diindikasikan karena adanya ketidaksinkronan perolehan suara, dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB). “ Kita tidak menuduh, melainkan mengindikasikan ketidaksinkronan data yang dipegang saksi Capres urut satu dengan data  KPU. Tim dari pusat mengintruksikan ke daerah. Dan , hal tersebut telah kita jalankan,” tegas Saksi pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa, Kabupaten Mukomuko, Aris Ramadhan dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, di kantor Parpol PKS, kemarin (11/8). Ketidaksinkronan dua poin yang diindikasikan itu dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Aris, tidak seluruh TPS, melainkan hanya 20 TPS. “ Sebanyak 20 TPS yang digugat atas dugaan bermasalah,” bebernya. Puluhan TPS itu tersebar di Kecamatan Kota Mukomuko, Air Majunto, XIV Koto, Air Dikit,  Ipuh dan Malin Deman. Untuk tindak lanjut dalam sengketa Pilpres itu, tambah Aris,  kewenangan dari tim yang ada dipusat Pihaknya menjalankan tupoksi. \" Apapun yang dibutuhkan nantinya tim di daerah khususnya saksi di Kabupaten Mukomuko hadir jika diperlukan,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Mukomuko, Dawud Gauraf membenarkan KPU Mukomuko, termasuk dalam gugatan sengketa Pilpres di MK. Sejak Sabtu (9/8) lalu hingga kemarin malam, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu  yang  disaksikan  para saksi pasangan Capres dan Cawapres nomor urut satu dan dua, Panwaslu dan pihak Kepolisian, membuka kotak suara. Tujuannya mengambil formulir C1. “ Pembukaan kotak suara disaksikan pihak terkait,” ujarnya. Menurut Dawud, yang digugat oleh tim pasangan nomor urut satu itu adanya dugaan kejanggalan pengaduan hak pilih dalam DPKTB/ pengguna KTP, paspor atau identitas lainnya lebih besar dari pemilih khusus tambahan. TPS yang diindikasi ada kejanggalan menurut pihak yang penggugat, Kelurahan Bandar Ratu 1 TPS, Ujung Padang 3, Koto Jaya 3, Pasar Mukomuko 1, Kecamatan Kota Mukomuko.  Desa Air Buluh 2, Pasar Ipuh 1 TPS   di Kecamatan Ipuh.  Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman 1 TPS. Desa Sungai Ipuh 1 TPS, Aur Cina 1, Kecamatan Selagan Raya. Desa Rawa Bangun 2 TPS Kecamatan XIV Koto. Desa Tirta Makmur  2 TPS Kecamatan Air Majunto dan 2 TPS di Desa Sumber Sari Kecamatan Air Dikit. Meskipun digugat KPUD Mukomuko tetap optimis mendapatkan hasil maksimal. Pasalnya, apa yang telah diplenokan itu telah sesuai prosedur dan mekanisme. Kemungkinan yang digugat itu adanya kesalahan dalam penulisan. Namun, kesalahan itu telah diperbaiki di tingkat KPPS. Kemungkinan pula dari perbaikan itu tim pasangan nomor urut satu itu tidak menerima hasil dan berita acara setelah adanya perbaikan tersebut. \"Kami selaku penyelenggara  didaerah telah menjalankan tupoksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Formulir C1 berikut berita acara dan bukti lainnya telah dibawa ke pusat dan diserahkan ke KPU RI,” demikian Dawud. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: