Penetapan Harga Tanah Libatkan Mappi
MUKOMUKO, BE – Pengadaan tanah di jajaran Pemda Mukomuko, melibatkan Masyarakat Penilaian Profesi Indonesia (Mappi), untuk menentukan harga standar maksimal pengadaan tanah negara yang diperuntukan fasilitas umum. “ Menentukan harga ganti rugi tanah dilakukan Mappi,” demikian Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Syafriadi. Berdasarkan standar harga yang ditentukan Mappi yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, untuk membayar ganti rugi tanah masyarakat untuk kepentingan umum tersebut.“ Meskipun nantinya sudah ada standar harga tanah yang pantas untuk ganti rugi, tidak menutup kemungkinan masih bisa dilakukan negosiasi dengan pemilik tanah. Kita upayakan pembelian tanah negara untuk kepentingan umum itu harganya serendah mungkin,” katanya. Tahun ini Pemda Mukomuko, mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3 miliar lebih dalam APBD yang diperuntukan pembelian tanah untuk dibangun fasilitas umum. Tiga tanah yang akan diganti rugi itu, 6 hektar untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA), 1,2 hektar untuk Islamic Center dan 4 hektar lebih untuk perluasan lahan RSUD Mukomuko. Lokasi TPA akan ditempatkan di Desa Selagan Jaya, Kota Mukomuko. Islamic Center di jalan masuk perkantoran pemerintah daerah. Dalam pengadaan itu , lanjut Syafriadi, Pemda juga menyerahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga serah terima. “ Pemda hanya menyiapkan anggarannya yang akan dibayarkan kepada pemilik tanah sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan Mappi,” bebernya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: