Pilbup MM Butuh Dana Rp 17 Miliar

Pilbup MM Butuh Dana Rp 17  Miliar

MUKOMUKO, BE – Meskipun Pemilhan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko,  akan diselenggarakan pada 2015 mendatang. Selain para bakal calon mulai bermunculan. Jajaran Sekretariat KPUD Mukomuko pun juga lebih awal dalam melakukan perencanaan. Salah satunya mengenai anggaran yang dibutuhkan.  Jajaran KPU telah memperkirakan kebutuhan anggaran dalam Pilkada tersebut. Jika berlangsung dua putaran. Kebutuhan angaran mencapai Rp 17 miliar. “ Kebutuhan angaran belasan miliar itu dengan perhitungan jika terjadi pemilihan dua putaran,” demikian Sekretaris KPU Mukomuko, Junhari dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.  Usulan angaran belasan miliar rupiah itu merupakan penambahan dari kebutuhan dana untuk Pilkada satu putaran sebesar Rp 11 miliar. “ Jika Pilkada satu putaran dananya sebesar Rp 11 miliar.  Kalau dua putaran ditambah dari setengah jumlah yang dibutuhkan dari awal tersebut,\" katanya. Usulan  itu untuk mengantisipasi terjadinya pemilihan dua putaran. Meskipun usulan besar dan nantinya disetujui, tidak seluruhnya  angaran itu masuk ke rekening KPU. Melainkan, tetap berada di kas daerah. Dan, dalam pencairannya  pun  berdasarkan kebutuhan.  \" Usulan angaran itu di APBD 2015. Meskipun nantinya disetujui untuk dua putaran, kalau ternyata hanya satu putaran, anggaran yang cukup besar itu  semuanya tidak bisa digunakan dan dicairkan semua. Karena pencairan sesuai kebutuhan. Artinya berapa pun sisa angaran nantinya tetap berada di kas daerah,” jelasnya. Junhari memastikan  angaran Pilkada itu  sesuai dengan kebutuhan. Karena, telah dilakukan penghitungan yang cukup matang.    \" Usulan angaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak lebih dan kurang,” katanya. Kegunaan angaran itu mulai dari menyiapkan surat suara, gaji penyelengara Pemilu, mulai dari tingkat kecamatan hingga TPS dan kebutuhan lainnya. Angaran yang nantinya akan  diangarkan di APBD Kabupaten, bisa berkurang jikalau  pelaksaannya  bersamaan dengan Pilkada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Karena item untuk membayar gaji penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat desa hingga kecamatan dibagi dua. Setengah dibayar dari APBD Kabupaten dan setengah lagi dari APBD  Pemprov Bengkulu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: