Warga Ngaku Tidak Tahu Perda Ternak

Warga Ngaku Tidak Tahu Perda Ternak

PONDOK KUBANG, BE- Masyarakat di Kecamatan Pondok Kubang masih bebas melepaskan ternak jenis kambing, kerbau dan sapi. Tidak ada rasa takut warga setempat atas penegasan dan sanksi dalam Perda tentang ternak dibuatkan eksekutif dan legiskatif baru-baru ini. Alasannya, perda yang dibuat oleh Pemda tersebut tidak sampai ke warga dan belum pernah disosialisasikan. Diakui Salihin warga Pondok Kubang, yang sedang membimbing kerbau masuk ke kandangnya kemarin sore. Ternak melintasi jalan umum sudah secara turun temurun, masyarakat aman dan tidak terlalu menganggu kenyamanan warga. “Pagi dan sore ternak dibimbing pulang melalui jalan lintas, tidak ada warga yang merasa terusik, dan kami ini warga tidak tahu Perda,” katanya. Menurut Salihin, belum pernah diberitahu atau disosialisasikan Perda yang menyangkut ternak. Hanya ada teguran dari perangkat desa, perihal ternak tidak boleh merusak tanaman masyarakat di sawah atau di kawasan kebun. “Pemerintah daerah jangan setengah-setengah membuat kebijakan, kalau ada kebijakan baru atau Perda, tolong diberitahu ke warga,” ujarnya. Senada diungkapkan Damhuri, warga Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, juga mengatakan tidak ada penegasan dari pemerintah dan pihak penegak Perda, seperti Satpol PP Benteng. Padahal Perda yang dibuat sudah lama, sayag tidak diberitahu kepada masyarakat. “Perda jangan dijadikan jimat, sebaiknya segera disosialisasikan. Agar masyarakat tahu dan paham aturan yang diberlakukan,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Benteng, Damsik, menjelaskan jika kedepan pihaknyaakan lebih maksimal lagi mensosialisasikan perda tentan ternak tersebut. Hanya saja, sosialisasi itu memerlukan anggaran. Soalnya, anggaran untuk sosialisasi ini sangat minim. Sehingga, wajar jika masyarakat masih banyak yang belum tahu. \" Saya rasa kalau masyarakat dipelosok desa, kemungkinan bisa jadi belum tahu jika adanya perda ternak ini,\" terangnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: