Dua Sipir Rutan Nyabu Terancam Dipecat
KOTA MANNA, BE - Kepala Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS), Agus Susanto S Sos mengungkapkan jika pihaknya mendukung penuh upaya penyidik resnarkoba Mapolres BS untuk mengusut kedua anak buahnya yang tersandung penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan jika kedua sipir yang ditangkap tersebut yakni Rk (32) warga Jalan Gedang Melintang, Pasar Manna dan Yk (31) warga Jalan Sudirman, Pasar Manna nantinya dihukum penjara lebih dari satu tahun, maka Karutan memperkirakan keduanya pun terancam dipecat. “Ulah keduanya sudah mencoreng institusi Lembaga Kemasyarakatan atau Rutan, maka jika nantinya terbukti bersalah dan dihukum diatas satu tahun, maka keduanya bisa dipecat,” kata Agus. Dengan sudah tertangkapnya kedua sipir rutan ini, Agus pun akan segera menyampaikannya ke Kementerian Hukum dan HAM, karena untuk pemecatan kedua sipir itu menjadi kewenangan Kementrian Hukum dan HAM. “Adanya masalah yang menimpa petugas kami ini akan saya sampikan ke pusat,” ucapnya. Diceritakan Agus, kedua Sipir ini sudah berstatus PNS. Untuk Pelaku atas nama YK sudah bekerja selama 10 tahun di Rutan Manna. Dia bekerja sebagai staf pelayanan. Sedangkan Rk baru satu tahun di Rutan BS, sebab Rk ini pindahan dari Lapas Curup. Rk pun bertugas dibagian penjagaan. Meskipun kedua sipirnya itu terlibat narkotika jenis sabu-sabu, namun Agus memastikan jika di Rutan tetap terbebas dari pengaruh sabu-sabu tersebut. Bahkan Agus menjamin jika tidak ada peredaran barang haram itu di rutan. “Kalau di rutan saya pastikan tidak ada peredaran sabu-sabu atau barang haram sejenis lainnya. Sebab kami sangat ketat mengawasi kinerja anak buah kami dan juga pengunjung,\" terangnya. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu David Tampubolon mengungkapkan jika kedua sipir rutan itu saat ini sudah resmi sebagai pemakai sabu-sabu. Adapun untuk Yk, meskipun pada saat penggerebekan dirumahnya tidak ditemukan barang bukti. Terbaru kemarin polisi menggeledah asrama yang rutan yang sempat ditinggali oleh Yk dan istrinya, polisi pun menemukan ada satu set bong untuk penghisap sabu-sabu. Sebab itu, atas ulah Rk dan satu temannya yang juga ditangkap saat pesta sabu di rumah temannya itu yakni Di di rumah Di di Simpang Rukis akan dijerat dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,Maka untuk MK yang bertugas di bagian penjagaan di rutan dan Di bakal terancam hukuman minimal 4 tahun.Sedangkan Yk selaku pemakai dan juga penjual sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 114 UU yang sama dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. “kedua Sipir itu selaku pemakai dan penjual sabu-sabu ancaman penjaranya diatas 4 tahun,” ungkap David. Sekedar mengingatkan, MK dan Di ditangkap oleh unit Resnarkoba saat pesta sabu di rumah Di Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan keduanya didapat barang bukti satu set bong serta satu paket sabu-sabu senilai Rp 300 ribu. Lalu Yk ditangkap di rumahnya sekitar pukul 00.15 kamis dini hari di rumahnya. Saat digrebek di rumah YK tidak ditemukan Barang bukti, hanya saat tes urine ternyata positif. Saat ini ketiga orang ini pun sudah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres BS untuk proses lebih lanjut. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: