Disperindag Kesulitan Turunkan Harga

Disperindag Kesulitan Turunkan Harga

MUKOMUKO, BE - Masih tingginya harga sembilan bahan pokok (Sembako) di wilayak Kabupaten Mukomuko diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE. Bahkan sejauh ini Disperindag sendiri kesulitan untuk menurunkan harga yang sudah terlanjur naik tersebut. Beberapa harga sembako yang masih tinggi tersebut, seperti cabai merah masih bertahan Rp 15 per kilo gram (kg), cabai rawit Rp 30 ribu per kg, gula pasir Rp 14 ribu per kg. Selain itu beras juga tetap seperti beberapa hari menjelang lebaran lalu, yakni Rp 125 ribu per kaleng atau 18 kg serta ayam potong Rp 28 ribu per kg. Demikian juga halnya dengan sejumlah sembako lainnya \"Kita akui jika harga barang sudah dinaikkan, maka sulit diturunkan,\" kata Ramdani saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, yang bisa menurunkan harga adalah pedagang itu sendiri, karena pedagang memegang peran dalam menaikkan dan menurunkan harga. Sedangkan yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menstabilkan harga adalah dengan menggelar bazar murah, namun habis lebaran seperti saat tidak ada programnya. \"Bazar murah itu tidak bisa dilakukan semaunya, karena sudah jadwalnya seperti pada bulan puasa menjelang lebaran. Sedangkan habis lebaran seperti ini tidak ada,\" ujarnya. Namun demikian, ia optimis tidak lama lagi akan turun dengan sendirinya, karena masih tinggi tersebut disebabkan oleh masih sedikitnya pedagang yang berjualan sementara permintaan masih tinggi. Sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pedagang yang ingin mendapatkan keuntungan besar. \"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tidak lama lagi harga sembako itu pasti turun. Karena dalam ilmu ekonomi disebutkan, jika permintaan tinggi dan barang langka maka harga akan naik, sebaliknya jika barang banyak dan permintaan rendah maka harga akan turun. Bahkan kerap kali pedagang banting harga agar barang dagangannya laku terjual,\" paparnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: