Pesta Sabu, 2 Sipir Rutan Dibekuk

Pesta Sabu, 2 Sipir Rutan Dibekuk

\"sipir KOTA MANNA, BE -  Kinerja Jajaran  Resnarkoba Mapolres Bengkulu Selatan (BS) dalam memberantasan penyebaran narkotika di BS patut diacungi jempol. Pasalnya kemarin malam unit Resnarkoba berhasil membekuk 3 warga BS dengan 2 diantaranya anggota sipir Rutan Kelas II B Manna BS. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu David Tampubolon membenarkan jika dua dari tiga warga yang dibekuk pihaknya merupakan sipir atau penjaga Rutan Kelas IIB Manna BS. “Memang ada tiga warga yang kami tangkap, dua diantaranya sedang pesta sabu dan satu hasil pengembangan. Dua dari mereka itu petugas Rutan,” katanya. Ketiga warga itu antara lain Rk (32) warga  Jalan Gedang Melintang, Pasar Bawah dan Yk (31) warga Jalan Sudirman, Pasar Manna. Keduanya PNS yang bertugas sebagai sipir di Rutan Manna. Lalu Di (25), warga Jalan A Yani Tanjung Mulia, Pasar Manna. Penangkapan ketiga orang tersebut  dilakukan setelah polisi menerima informasi jika ada warga yang sering men menggelar pesta sabu di salah satu  rumah di simpang Rukis atau Jalan A Yani. Selanjutnya kemarin malam polisi pun  melakukan pengintaian hingga akhirnya  setelah memastikan adanya orang pesta dari di rumah tersebut. Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30 WIB.  Polisi kemudian menemukan 2 orang pria sedang pesta sabu yakni Rk dan Di. Keduanya ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di kamar Di. Dari tangan keduanya didapat satu set bong atau alat penghisap sabu, 15 bungkus plastik kosongh yang diduga bekas sabu yang sudah dipakai, dan satu paket sabu senilai Rp 300 ribu. Saat digerebek keduanya tidak bisa berkutik dan langsung diangkut ke Mapolres BS. Dari hasil keterangan keduanya, sabu-sabu tersebut milik Rk yang dibelinya  dari  Yk. Lalu polisi pun bergerak menuju rumah YK di Jalan Sudirman. Akan tetapi saat itu pemilik rumah  baru membukakan pintu setelah lebih dari 30 menit pintu digedor. Sekitar Pukul 00.15 WIB kemarin polisi baru bisa masuk dan menggeledah rumah Yk. “Kalau dari rumah Di kami menemukan barang bukti sabu dan alat penghisap sedangkan di rumah Yk tidak kami temukan  barang bukti,” imbuh David, Meskipun tidak menemukan barang bukti sabu di rumah Yk, namun polisi tetap membawa Yk ke Mapolres BS untuk dimintai keterangan. Sebab dari keterangan  Rk  sabu itu dibelinya dari Yk. Bahkan  setelah membekuk ketiganya, pihaknya pun langsung mengetes urine mereka. Ternyata dari hasil tes urine di RSUDHD Manna BS urine ketiganya positif mengandung zat yang ada di sabu. “Dari hasil tes urine, ketiganya positif memakai sabu-sabu,” terang David. Sementara itu, Rk dan Di  saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Resnarkoba kemarin mengakui jika keduanya saat ditangkap sedang pesta sabu-sabu. Hanya saja keduanya mengaku baru satu kali itu saja dan hal itu dilakukan karena iseng. Kedunya mengaku sabu-sabu yang dipakai keduanya milik Rk yang dibelinya dari Yk. “Sabu-sabu itu milik saya dan saya beli dari Yk seharga Rp 150 ribu,” kata Rk kemarin. Hanya saja Yk saat dimintai keterangan kemarin tetap bungkam dan tidak mau memberikan jawaban. Dari hasil keterangan Rk dan Di diduga jika Yk  ini sebagai pengedar sabu-sabu di BS. “Saat ini memang Yk masih bungkam dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sepak terjang Yk dalam  peredaran narkotika jenis sabu-sabu di BS,”  ujar David. Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Manna BS, Agus Susanto SSos saat dihubungi BE mengakui jika ada anak buahnya dengan inisial Rk  dan Yk. Hanya saja dirinya terkejut atas penangkapan keduanya yang terlibat sebagai pengguna sabu-sabu serta pengedar. “Memang ada anak buah saya dengan nama Rk dan Yk yang bertugas sebagai sipir, namun  saya tidak tahu jika di luar Rutan keduanya terlibat sabu-sabu,” terang Agus.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: