8 Tahun Berlalu, Terdakwa Pengadaan Jaring Divonis Bebas
KOTA MANNA, BE - Resnawati (48), warga Jalan Museum Kelurahan Tanah Patah, Ratu Samban Kota Bengkulu dapat bernafas lega. Pasalnya Direktur CV Danau Mas Gelumpai itu yang merupakan rekanan Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan (BS) untuk pengadaan jaring bagi nelayan BS dibebaskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). “Putusan MA ini sudah kami terima tadi (kemarin red),” kata Humas Pengadilan Negeri Manna, Arpisol SH kemarin. Menurut Arpisol, kasus yang membelit Resnawati ini terjadi pada tahun 2006 lalu yakni pada saat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) BS dijabat oleh Pontius Batubara. Waktu itu DKP ada kegiatan pengadaan jaring senilai Rp 240 juta dan kegiatan ini dilaksanakan oleh CV Danau Mas Gelumpai. Akan tetapi dalam pelaksanaannya diduga ada kerugian negara hingga BPKP melakukan audit dan diketahui besaran kerugian negara dari kegiatan ini sebesar Rp 77, 9 juta. Penyidik pun menetapkan dua tersangka yakni Kepala DKP, Pontius Batubara dan rekanan, Resnawati. Kemudian Kejaksaan Negeri Manna dengan jaksa penuntut umum Bobi Haryanto SH menuntut kedua tersangka satu tahun penjara. Majelis hakim PN Manna lalu memvonis Pontius satu tahun penjara sedangkan Resna divonis bebas pada sidang putusan PN, 30 Juni 2011. JPU kemudian tidak terima atas putusan yang diterima Resna hingga menempuh jalur kasasi atas putusan itu dengan mengajukan memori kasasi ke MA. Akan tetapi pada putusan MA pun menguatkan putusan PN Manna. “Putusan ini ini dibacakan oleh hakim MA pada 26 Juni 2013, namun baru kami terima, dan putusan ini pun akan segera kami sampaikan pada para pihak,” demikian Arpisol.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: