Retribusi Terminal Menyesuaikan Perda
BENTENG, BE - Sempat berpolemik dan menjadi objek pemberitaan oleh media massa, akhirnya pungutan retribusi terminal di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai berangsur dilakukan di dalam terminal. Tidak seperti biasanya selalu di lakukan di luar terminal. Seperti di terminal Pasar Pedati, yang sudah meminta pengendara masuk ke terminal dan retribusi disetor ke petugas. Kabid Lantas Dishubkominfo Benteng Zainul Abidin mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tugas sesuai Perda secara langsung. Karena pungutan retribusi terminal di dalam terminal akan di lakukan secara bertahap. Terkait kondisi sarana dan prasarana terminal belum memadai untuk bisa dilakukan pungutan di dalam terminal. “Tidak bisa dilaksanakan sekaligus, untuk terminal Pasar Pedati sudah mulai diminta pengendara membayar retribusi di dalam terminal. Tetapi terminal lainnya, di Taba Penanjung dan di Nakau belum bisa maksimal di dalam. Lihat sendiri, sarana dan prasarana belum memadai. Mestinya yang 2 terminal ini harap dimaklumi, jangan sampai dipolemikkan,” ujarnya. . Menurut Zainul, untuk memulai pungutan retribusi dalam terminal, petugas terminal herus kerja double. Pertama setiap petugas harus mengarahkan mobil untuk masuk ke dalam terminal. Bahkan petugas sering dikecohkan, supir asalan melewati terminal dan lolos dari kewajiban bayar retribusi. “Kalau tidak dikerahkan ke terminal, banyak kabur,” jelasnya. Zainul menambahkan, penertiban terhadap retribusi terminal akan dilakukan secara berlahan - lahan. Sehingga, kedepannya seluruh terminal melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, juga dibutuhkan ketegasan dari pengelolah terminal agar seluruh kendaraan masuk kedalam terminal dan retribusi dapat dipunggut didalam terminal. \" Seluruhnya akan kita tertibkan secara bertahap,\" tukasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: