Panti Pijat di Penarik Ilegal
PENARIK, BE - Panti pijat yang menjamur di Ranah Minang Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupten Mukomuko ternyata tidak mengantongi izin operasional alias ilegal. Hal ini diakui Camat Penarik, Sahroni saat dihubungi BE, kemarin. \"Setahu saya panti pijat yang ada di Kecamatan Penarik ini semuanya tidak ada mengantongi izin, sebab mereka belum pernah mengajukan permohonan izinnya ke kantor Kecamatan Penarik,\" kata Sahroni. Menurutnya, selain di Kecamatan Penarik, sejumlah panti pijat juga terdapat di Pantai Air Pungur Kecamatan Air Dikit. Panti pijat yang berlabel urut tradisional ini punĀ diduga tidak mengantongi izin dari pemerintahan setempat. Kendati tidak mengantongi izin, pihaknya belum memiliki rencana untuk menutup panti pijat tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada laporan bahwa panti pijat tersebut digunakan untuk prostitusi atau tempat asusila lainnya. \"Sejauh ini laporan yang kami terima masih pijat kecapean biasa, belum mengarah ke hal lainnya,\" ujarnya. Untuk mengetahui aktivitas di sejumlah panti pijat tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan, baik dengan cara investigasi langsung turun ke lokasi maupun dengan meminta informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar panti pijat tersebut. \"Akan terus kita pantau, jika memang nanti tempat tersebut disalahgunakan, maka langsung kita tutup. Karena bagaimana pun juga prostitusi tidak dibolehkan berkembang di Kecamatan Penarik ini,\" tegasnya. Jika benar-benar digunakan untuk panti pijat biasa, Sahroni pun memaklumi pemiliknya tidak mengurus izin usahanya. Karena usahanya masi berskala kecilĀ dan tidak mengganggu ketentraman umum. \"Kalau sekedar pijat biasa kan dapat kita maklumi, karena tidak mungkin juga usahanya masih kecil-kecilan kita paksakan untuk mengurus izin, kecuali usahanya berkaitan dengan ketentraman masyarakat seperti karaoke, dan berbagai hiburan lainnya wajib mengantongi izin sebelum beroperasi,\" pungkasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: