Masuk Pertama, PNS Disidak
KEPAHIANG, BE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang mengisyaratkan bakal menggelar inspeksi mendadak (Sidak) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang pada hari pertama masuk kerja yakni Senin (4/8) mendatang. Demikian ditegaskan Inspektur Ipda Kepahiang, Khaidir SSos MM, kemarin.
\"Hari libur lebaran ini para pegawai hanya diberikan waktu libur selama sepekan. Para pegawai kembali aktif masuk kerja Senin (4/8), guna memastikan tidak ada pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca liburan lebaran kita sudah merencanakan akan menggelar sidak,\" ungkapnya.
Menurutnya, sebelum libur lebaran lalu pihaknya telah mengingatkan agar tidak ada pegawai yang nambuh libur. Jadi jika dalam sidak kedapatan ada pegawai nambuh libur tanpa keterangan, maka akan ditindak berupa dikenakan sanksi. \"Untuk sanksi yang diberikan nantinya, kita akan tetap mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" tegas Khaidir.
Menurutnya, sesuai PP itu sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi kategori ringan, sedang ataupun berat. Namun untuk pegawai yang nambuh libur palingan sanski ringan. \"Sanksi ini sendiri berupa surat peringatan, mengingat yang namanya tidak masuk kerja itu sudah termasuk pelanggaran kedisiplinan PNS selaku aparatur negara atau abdi masyarakat,\" jelasnya.
Sebelumnya, Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM juga mengharapkan agar para pegawai khususnya di lingkungan Pemkab Kepahiang dapat masuk kerja pada hari pertama. \"Kita tidak ingin pegawai kita ini kembali menambah libur pasca lebaran. Karena hal sedemikian sudah melanggar aturan, seharusnya pegawai itu dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: