Jangan Lupa Bayar Zakat!
MUKOMUKO, BE - Wakil Ketua Sekretaris Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Mukomuko, H Anshari mengingatkan masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya umat muslim supaya tidak lupa untuk membayar zakat fitrah yang wajib dibayarkan. “ Wajib hukumnya zakat diberikan kepada orang yang berhak menerima,” ujarnya. Pasalnya waktu pembayaran zakat itu tinggal dua hari kedepan, dan sebelum khatib naik mimbar pada hari sholat Id. Lewat dari batas waktu itu, uang ataupun beras yang diberikan sudah dinamakan sebagai sadaqah. Pembayaran zakat boleh berbentuk uang tunai atau beras dengan jumlah 2,5 kg atau 10 canting. Jenis beras disesuaikan dengan yang dikonsumsi warga yang bersangkutan sehari – hari. Sebagaimana diketahui dalam pembayaran zakat itu ada tiga tingkatan. Yakni, beras kelas rendah, menengah dan tinggi. “Untuk jumlahnya sama. Yang membedakan itu jenis dan merek serta harga beras/cantingnya. Sesuai dengan yang dikonsumsi orang yang bersangkutan yang dihitung untuk membayar zakatnya,” bebernya. Masyarakat bisa langsung memberikan zakat yang wajib dibayar itu kepada orang yang berhak menerima. Masyarakat yang melalui BAZ langusng mendatangi para pengurus masjid/musholla yang ada ditingkat Rukun Tetangga (RT), Kelurahan/Desa setempat. Karena, di desa/kelurahan sudah ada pengurus yang dibawah naungan BAZ Kabupaten. Selain bertugas mengumpulkan, pengurus itu nantinya yang akan membagikan zakat tersebut. Baik itu berupa beras maupun uang kepada orang – orang yang berhak menerima. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: