ABG Diamankan Polsek Maje, Curi Uang Demi Baju Lebaran
BINTUHAN,BE- RF (14) warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje Kabupate Kaur, Senin (21/7) di ringkus polisi. Ia diduga mencuri uang Rp 1,8 juta milik tetanggannya sendiri Andes (18). “Tersangka kita tangkap, ini setelah mendapatkan laporan dari korban. Mendapati laporan itu kita berhasil mengamankan pelaku yang masih ABG itu,” kata Kapolres AKBP Dirmanto SH,SIK melalui Kapolsek Maje Iptu Suhartono, kemarin. Data yang berhasil dihimpun BE, aksi pencurian itu terjadi, Senin (21/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari rumah korban pada saat itu sedang dalam kedaan sepi. Karena kondisi sepi tersebut pelaku melakukan aksinya dengan cara mendongkel rumah korban. Setelah berhasil membuka rumah koban pelaku langsung masuk dan mengambil uang berada didalam celengan kamar korban. Aksi pencurian itu diketahui setelah korban pulang ke kediamanya yang mengetahui kondisi rumah telah berantakan dan uang dalam celengan korban telah hilang. Tak terima korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maje. Mendapati laporan tersebut jajaran Polsek langsung bergegas mengejar pelaku. “Pelaku mengakui kalau dia telah melakukan pencurian itu, dan uangnya sebagian telah dibelanjakan,” katanya. Dikatakan Kapolsek, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan uang Rp 600 ribu, celana pajang , celana pendek dan kemeja. Korban mendapatkan baju dan celana itu dari hasi uang milik korban. Dari pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian itu. “Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan kita, dan saat ini masih kita dalami,”jelas Kapolsek. Sementara itu RF mengakui, ia nekat melakukan itu lantaran terdesak tidak punya uang untuk membeli baju dan celana buat lebaran. “Uang yang saya ambil itu saya belikan baju dan celana sisanya masih ada Rp 600 ribu. Saya nyesal dan tidak akan mengulangi ini lagi,”sesalnya. RF saat ditahan Polsek Maje kemarin. Akibat perbuatanya itu, pelaku harus merayakannya idul fitri bersama para tahanan lain di balik jeruji Posek Maje. Selain itu juga pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: