Angkutan Barang Dilarang Melintas
MUKOMUKO, BE - Jelang Idul Fitri tahun 2014, kendaraan angkutan barang seperti angkutan tandan buah segar (TBS), CPO, pengangkut bahan bangunan dan sejenisnya, dilarang melintas di jalan lintas barat (Jalinbar) Mukomuko. Larangan itu berlaku selama empat hari. Dimulai (25/7) hingga (28/7) mendatang. “ Selama empat hari angkutan barang dilarang melintas,” tegas Kadishubkominfo Kabupaten Mukomuko, Drs Haryadie Nazar melalui Kabid Darat, Aman Setiawan. Pengecualian diberlakukan untuk truk angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, barang antaran seperti yang dilakukan PT Pos, ternak dan pupuk, boleh tetap melintas. Kebijakan ini diberlakukan untuk menghindari padatnya arus lalu lintas selama arus mudik berlangsung. “Khusus angkutan yang langsung dengan masyarakat banyak dan pelayanan tetap boleh melintas,” jelasnya. Larangan angkutan barang melintas itu, berdasarkan SK yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat, tentang pengaturan lalu lintas dan pengoperasian mobil barang. Dengan tujuan untuk menghindari kemacetan dan menekan angka kecelakaan. Bagi angkutan barang yang melanggar, lanjut Aman, akan diamankan dan dilakukan penundaan perjalanan angkutan tersebut. ” Sanksinya diamankan sementara. Untuk menghindari hal – hal yang tak diinginkan,” katanya. Arus lalu lintas dipastikan akan mengalami peningkatan jumlah kendaraan pada hari biasanya. Jadwal larangan melintas itu diberlakukan pada saat puncak arus mudik. Dia mengharapkan tidak ada satu pun angkutan barang yang tetap melintas. Seperti pada tahun sebelumnya. Jalinbar diwilayah Kabupaten Mukomuko, tetap aman, lancar dan kondusif. \"Meskipun masih ada terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pihak perusahaan penerima TBS dan pengolahan CPO, supaya meliburkan aktifitas di perusahaannya,” pungkas Haryadie. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: