Kejari Janji Konsisten Tuntaskan Tipikor

Kejari Janji Konsisten Tuntaskan Tipikor

\"TEDI BENGKULU, BE - Menyambut peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) yang jatuh pada hari ini, Kejari Bengkulu merilis beberapa kasus yang sudah berhasil diusut maupun yang masih sedang dalam pengusutan Kejari. \"Saya menyampaikan ini karena ini merupakan bentuk dari keterbukaan informasi publik dan dalam rangka menyambut HBA besok (hari ini-red),\" sampai Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, saat menggelar ekspose, kemarin. Adapun kasus yang sedang ditangani Kejari antara lain, dugaan korupsi pada proyek master plan yang digawangi oleh Dinas Tata Kota. Untuk kasus ini, Kejari telah menetapkan tersangka dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kedua, dugaan penyelewengan anggaran Bansos Pemkot Bengkulu. Dalam kasus ini, ada dua Bansos yang sedang dilidik oleh Kejari, tahun 2012 dan tahun 2013. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan Kejari, namun proses pemanggilan beberapa saksi sudah dilakukan. Misalnya, Sekda Kota Bengkulu, Kepala DPPKA, dan lain sebagainya. \"Untuk 2 bansos yang kita lidik, masa kepemimpinan Ahmad Kannedi dengan total anggaran Rp 8,2 miliar dan masa kepemimpinan Helmi dengan total anggaran Rp 3,2 miliar,\" ujarnya. Ketiga, dugaan tindak pidana pada pembangunan PPN Panorama pada masa kepemimpinan Ahmad Kannedi. Pada pengusutan proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar ini, Kejari juga telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Kadisperindag Kota Bengkulu. \"Telah ditemukan peristiwa pidana pada proyek ini. Untuk sementara kami sedang berkoordinasi dengan tim ahli untuk melakukan penghitungan kerugian negara,\" sampainya. Keempat, kasus penyelewangan honor tim pembina RSMY. Diketahui, Kejari telah melimpahkan berkas 3 tersangka, yakni Zulmam Zuhri, Darmawi, dan Hisar C Sihotang ke pengadilan negeri Bengkulu. Sehingga, saat ini tinggal menunggu hasil proses persidangan. \"Kita juga menuntut agar kerugian negara segera dikembalikan,\" pungkasnya. Sementara untuk kasus tunggakan TKI (Tunjangan Komunikasi Intensif) yang dilakukan oleh 45 anggota DPR Provinsi Bengkulu, periode 2004 lalu masih dalam tahap Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Begitu juga dengan perjalanan fiktif yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu yang diduga merugikan negara mencapai Rp 1 miliar lebih.\"Hingga saat ini, tim kami sedang mempelajari kedua kasus tersebut,\" pungkasnya. Tercatat juga pada Juni lalu, Kejari Bengkulu berhasil menyetorkan kerugian negara pada kasus korupsi lampu jalan. Dimana, terpidana kasus tersebut, Gitama, mengembalikan Rp 1,9 miliar kepada Kejari.  \"Kami berharap agar masyarakat senantiasa mendukung setiap langkah Kejari dalam mengentaskan kasus-kasus tipikor ini,\" tutupnya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: