Zakat Fitrah Bervariasi
KEPAHIANG, BE - Nominal zakat fitrah jika diuangkan di Kabupaten Kepahiang bervariasi. Besarannya disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsikan oleh wajib zakat. Jika menkonsumsikan beras raskin, maka uangnya Rp 22 ribu per wajib zakat. Untuk standar konsumsi beras lokal Rp 25 ribu. Sedangkan beras jenis super, Rp 27 ribu. Hal ini diputuskan melalui rapat koordinasi mengenai besaran zakat fitrah jika diuangkan yang dilakukan oleh Kemenag Kepahiang, Bagian Kesra, Disperindagkop, MUI dan Ormas Islam beberapa saat yang lalu. \"Untuk pembayaran zakat fitrah 2,5 kg beras jika diganti dengan uang ada 3 tingkatan yakni Rp 22 ribu, Rp 25 ribu dan 27 ribu,\" ujar Kepala Kantor Kemenag Kepahiang Drs H Paimat MHi. Dikatakannya, variasi besaran pembayaran zakat fitrah ini berdasarkan ketentuan harga beras di pasaran yang dikonsumsi oleh masyarakat Kepahiang. \"Jika ada masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih dari itu, maka nominal zakatnya dinaiikan saja sesuai denganĀ yang dikonsumsinya. Sebaliknya jika kualitas beras yang dikonsumsi lebih rendah dari harga yang ditetapkan bisa membayar lebih rendah,\" jelasnya. Menurutnya, pembayaran zakar fitrah di Kepahiang sudah berlangsung. Tapi, sesuai dengan masa waktu yang masih panjang bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya dalam membayar zakat ini, maka khususnya masyarakat yang belum mengetahui nilai yang harus dibayarkannya tersebut untuk dapat menyesuaikan berdasarkan nilai yang ditetapkan berdasarkan rakor tersebut. \"Karena ini wajib hukumnya, maka hendaklah masyaralat kita dapat mengeluarkan kewajibannya membayar zakat. Tentunya besaran itu harus disesuaikan dengan yang telah ditentukan,\" terangnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: