Kepala Bappeda Diperiksa Jaksa
KEPAHIANG, BE - Penyidik Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepahiang, RA Denni SE MM Kamis (17/7) kemarin. Pemeriksanaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana adanya penyelewengan dalam kegiatan pengadaan dan pendistribusian 25 unit mobil Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tahun 2013 lalu di Kepahiang. Hal ini diungkapkan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH kemarin. \"Pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda masih sebatas saksi dalam perkara dugaan ini. Dalam pemeriksaan tadi (kemarin, red) beberapa pertanyaan kita layangkan, tapi ia (Denni, red) tidak terlalu menguasai teknis dari kegiatan pengadaan ataupun pendistribusian mobil KPDT itu,\" ujar Kasi Pidsus kemarin. Menurutnya, dalam perkara ini Bappeda turut diperiksa karena ada keterkaitan dalam kegiatan pengadaan mobil KPDT itu. Yang mana, mobil itu sendiri diusulkan oleh Bappeda kepada KPDT. \"Kemudian KPDT dicairkan dalam bentuk anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Setelah anggara dari KPDT cair, pengadaan dan pendistribusian mobil diserahkan kepada pihak Dinas Perhubungan Kepahiang,\" jelas Dodi Junaidi. Menurutnya, dalam kasus mobil KPDT ini pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi yang terdiri dari Kepala Bappeda, PPTK dan mantan Kepala Dishub, bendahara pengeluaran, bendahara kegiatan serta sejumlah kelompok penerima mobil bantuan KPDT ini. \"Kedepan kita akan memeriksa beberapa orang saksi lagi. Yang jelas untuk sementara ini kita belum bisa menyimpulkan dugaan pelanggaran yang ada dalam kegiatan itu,\" katanya. Disinggung soal penetapan tersangka, Dodi menegaskan, tsk baru bisa ditetapkan setelah lebaran ini. Kalau dibawah lebaran sangat kecil kemungkinan akan ada tsk dalam perkara ini. \"Kita tunggu saja beberapa waktu kedepan, pasti akan ada tsk dalam perkara dugaan pelanggaran perkara ini,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: