Pemda Ukur Aset Hibah BU
BENTENG, BE - Kemarin, Bagian Adminitrasi Pertanahan Pemda Bengkulu Tengah (Benteng), melakukan pengukuran ulang atas aset sebidang tanah yang berukuran sekitar 2 hektar terletak di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat, persisnya didekat gerbang pintu masuk menuju bumi Maroba Kite Maju ini. Aset itu, merupakan hibah dari kabupaten induk, yaitu Bengkulu Utara (BU) saat kabupaten ini dimekarkan beberapa waktu lalu.
\"Semenjak dihibahkan dari kabupaten induk, lahan ini belum kita ukur maka saat ini kita ukur dulu,\" ujar Kabag Pertanahan Benteng, Edy Susila, STp.
Menurut Edy, setelah dilakukan pengukuran dengan alat pengukur diketahui jumlah luas lahan ini masih sekitar 2 hektar atau cukup dan tidak ada yang diserobot oleh warga. Selanjutnya, batas tanah aset pemda itu langsung diberikan patok batas lahan. Rencananya, kedepannya patok ini akan dibuat secara permanen dengan mengunakan beton. Sehingga, tidak sulit untuk dicabut atau dipindahkan.
\"Pembuatan batas tanah ini sangat penting untuk menghindari diserobot,\" terangnya. Dijelaskannya selain untuk menertibakan aset yang dimiliki, juga disebabkan dalam rangka untuk membuat surat sirtifikat lahan yang hilang saat diserahkan beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, BPN Benteng menganjurkan untuk diukur ulang sebelum diterbitkan surat sirtifikat yang baru. Sehingga, antara surat dengan fisik aset yang ada menjadi singkron.
\"Atas koordinasi dengan pihak BPN, kita diwajibkan untuk mengukut ulang lahan ini,\" jelasnya. Ia menambahkan, kedepannya lahan ini akan dibangun atau dibuat apa akan diserahkan sepenuhnya oleh Bupati Benteng, H Ferry Ramli, SH sebab sebagai kepala daerah di Benteng.
Tentunya, aset hibah BU ini akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat terutama di Benteng ini. Hanya saja, saat ini dilakukan pengukuran aset saja. \"Kita cuma mengukur saja, untuk dibangun apa dilokasi ini merupakan wewenang Pak bupati,\" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: