Kejari Terima Kasus Cabul
BINTUHAN,BE-Setelah melakukan pemeriksaan cukup panjang terhadap sejumlah saksi korban, termasuk tersangka sendiri. Kini, kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur dilakukan Edi Ribowo (15), warga Bukit Indah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, memasuki babak baru. Sebab hasil pemeriksaan dilakukan pihak Mapolres Kaur, akhirnya, berkas perkara dugaan kejahatan terhadap anak dibawah umur dilakukan tersangka terhadap MI (6), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. “Ya, untuk berkas pencabulan anak dibawa umur, sudah kita serahkan kepihak Kejari Bintuhan. Karena, dari hasil pemeriksaan dilakukan selama ini kita nyatakan sudah lengkap,” kata Kapolres AKBP Dirmanto SH,SIK melalui melalui Kalahar Kasatreskrim Iptu Arie Yansah, SH kemarin. Dijelaskan Arie, penyerahan berkas kasus pencabulan dengan tersangka Edi dilakukan, setelah sebelumnya penyidik memeriksa beberapa saksi dan korban. Dari hasil pemeriksaan korban yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh tersangka. “Berkas perkara tersangka sudah di serahkan. Kita masih menunggul keputusan dan jawaban dari Kejaksaan,” terangnya. Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bintuhan, Zainal Efendi, SH, membenarkan telah menerima berkas perkara pencabulan dengan tersangka Edi. Saat ini pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas dari kepolisian tersebut. “Untuk berkas perkara pencabulan sudah kita terima dari Polisi. Kini, kita masih meneliti kelengkapan berkas tersebut. Setelah dinyatakan lengkap baru kita ajukan untuk di sidang,” jelas Zainal. Sebagaimana diketahui, pencabulan anak dibawa umur dilakukan tersangka ini terjadi Minggu (5/5) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam hotel terletak di bundaran Liwa Provinsi Lampung. Tersangka menjalankan aksinya itu dengan cara memujuk korban, kemudian korban dibawa TKP dan langsung memperkosa korban. Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: