Deadline BPK Akhir Juli

Deadline BPK Akhir Juli

KEPAHIANG, BE - Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang di-deadline hingga 30 Juli 2014 untuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Hal ini disampaikan Ketua Pansus LHP DPRD Kepahiang, H Zainal SSos MSi kemarin, (6/7). \"Deadline waktu itu berdasarkan hasil rapat kita bersama dengan Inspektorat Daerah (Ipda) selaku Sekrertaris dalam Tim Tindaklanjut Pemkab Kepahiang. Menurut Tim Tindaklanjut, sesuai dengan LHP itu terdapat 12 SKPD yang ada temuan, untuk itu mereka memberikan waktu kepada masing-masing SKPD agar menindaklanjuti temuan hingga akhir bulan ini,\" ungkap Zainal. Dikatakannya, untuk sementara ini pihaknya selaku Pansus LHP akan menunggu aksi dari pihak Ipda. Pasca deadline waktu itu berakhir, barulah aksi itu dievaluasi. \"Seiring dengan waktu deadline, kita dari Pansus akan mengluarkan rekomendasi pada unsur pimpinan DPRD agar membentuk tim pengawas. Mengingat masa kerja Pansus LHP ini sendiri hanya sepekan, sedangkan deadline waktu hingga akhir bulan ini,\" jelasnya. Menariknya, walaupun Zainal mengungkapkan, Pansus LHP menerima aksi dari Tim Tindaklanjut, namun disinyalir ada kejanggalan pada Tim Tindaklanjut itu sendiri yang seharusnya di Ketuai oleh wakil bupati Kepahiang. \"Sebenarnya masalah ini sempat kita pertanyakan, tetapi menurut Ipda mereka bisa menyelesaikannya. Tapi seharusnya dalam hal ini harus koordinasi di dalam tubuh Tim Tindaklanjut,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakanya, kalau anggota Tim Tindaklanjut itukan jelas, yakni SKPD yang menjadi temuan. Namun hendaknya Tim Tindaklanjut harus berkoordinasi dengan Wabup selaku ketua. \"Memang ini masalah internal mereka dan kita tidak berhak terlalu jauh mencampuri. Tapi yang jelas sejauh ini kita di Pansus telah berupaya maksimal dengan harapan temuan dapat ditindaklanjuti,\" tandasnya. //Sesalkan Temuan Sementara itu, Pansus LHP Laporan Keuangan Pemkab Kepahiang, menyayangkan masih adanya temuan pada hasil audit BPK RI di Sekretariat DPRD (Setwan). Menurut pihak pansus sebagai instansi yang langsung diawasi anggota DPRD pun masih dapat terjadi kesalahan administrasi. \"Kami akui di sekretariat dewan ini juga ada temuan BPK, kami tidak menutupi. Jika pun ada kesalahan pada kami, kami tidak masalah dikritik atau diungkap oleh media, artinya kami pun tidak luput dari kesalahan. Namun, kami menyesalkan hal ini masih terjadi di setwan,\" ungkap Wakil Ketua Pansus LHP, Edwar Samsi SIP MM. Dikatakannya, salah satu temuan itu yakni pinjaman pribadi anggota DPRD dan PNS di Setwan. Namun, pinjaman anggota DPRD telah ada yang mengembalikan. \"Salah satu temuan itu memang ada pinjaman pribadi. Saya pun masuk dalam kategori meminjam ini sebesar Rp 6 Juta dan sudah saya kembalikan, begitu juga dengan saudara Ahmad Rizal,\" jelasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: