Urus IMB, Jaminan Rp 700 Ribu

Urus IMB, Jaminan Rp 700 Ribu

KEPAHIANG, BE - Proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kepahiang dikeluhkan warga. Pasalnya, untuk IMB rumah, warga dimintai uang jaminan Rp 700 ribu. \"IMB ini yang saya urus di KP2T ini untuk rumah tempat tinggal. Masa harus sertakan jaminan uang Rp 700 ribu, saya kasih Rp 500 ribu malah tidak disetujui oleh petugasnya,\" ujar Hendri (34) warga Sidodadi. Dikatakannya, soal pengurusan perizinan di Kepahiang ini sudah dibuat satu atap melalui KP2T Kepahiang agar lebih cepat kepengurusanya. \"Satu atap ini bukan lebih cepat, bahkan lebih lama dan tak tahu kapan selesai. Karena untuk buat IMB harus ada 3 berkas dahulu baru bisa diproses, begitu kata petugasnya,\" jelasnya. Menurutnya, soal pengurusan IMB ini, dirinya meminta pihak KP2T untuk lebih selektif lagi. Permasalahanya tidak semua warga mengurus IMB untuk melakukan peminjamanan uang di Bank. \"Kalau saya, niat mengurus IMB ini untuk membangun rumah pada tanah saya ukuran 10 x 25 meter. Memang ngurus IMB identik dengan syarat meminjam uang di bank, tetapi tidak seharusnya KP2T memberlakukan uang jaminan Rp 700 ribu tersebut kepada warga yang mengurus IMB,\" tegasnya. Terpisah, Kepala KP2T Kepahiang Arpan Efendi SH membenarkan adanya uang jaminan Rp 700 ribu untuk kepengurusan IMB tersebut. Menurutnya, adanya inisiatif uang jaminan kepengurusan IMB ini agar setiap masyarakat bisa seluruhnya selesai dalam mengurus IMB. \"Selama ini kan setiap orang yang mengurus IMB hanya sebagai syarat pinjaman uang di bank saja. Begitu surat kepengurusan IMB kita keluarkan, ternyata pengurusan IMB tersebut diterbengkalaikan begitu saja,\" jelas Arpan kemarin. Menurutnya, pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 lalu banyak kasus seperti itu, yang mana kepengurusan IMB hanya sebagai formalitas saja untuk proses pinjaman di bank. \"Tahun lalu saja ada sekitar 30 buah IMB yang tidak diambil oleh pemiliknya. Dan kita selalu dipertanyakan oleh pihak DPPKAD karena blanko IMB tidak ada lagi sementara kepengurusan IMB nya mandeg. Makanya saya keluarkan kebijakan jaminan uang Rp 700 ribu untuk kepengurusan IMB ini begitu saya menduduki jabatan kepala KP2T pada April lalu,\" jelasnya. Dikatakannya, terkait dengan harus adanya 3 berkas pemohon IMB baru pengurusan IMB berjalan. Hal tersebut dilakukan lantaran pihak dinas Pekerjaan Umum (PU) enggan melakukan pengukuran jika hanya ada satu pemohon IMB saja. \"Makanya begitu ada berkas 3 berkas pemohon IMB, baru usulanya kita sampaikan kepada pihak dinas PU untuk ditindaklanjuti. Karena kalau hanya ada satu pemohon, biasanya petugas PU enggan menindaklanjutinya,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: