Desa Diminta Data Aset Pemerintah
MUKOMUKO, BE – Bagian administrasi pemerintahan Pemkab Mukomuko, melakukan pendataan dan tertib administrasi aset tak bergerak, khususnya tanah yang ada di desa/kecamatan. “ Tahun ini sebanyak 20 persil aset berupa tanah yang kita lakukan proses,” ujar Kabag Pemerintahan, Safriadi. Puluhan persil tanah itu tersebar di tiga kecamatan. Yakni, kecamatan Penarik, Air Dikit dan Lubuk Pinang. Dia mengharapkan adanya kerjasama para perangkat desa. Minimal desa melakukan pendataan aset yang merupakan milik pemerintah. Contohnya, lokasi yang saat ini telah dibangun kantor kecamatan, sekolah dan fasilitas lainnya. Tujuannya dalam melakukan tertib administrasi berjalan lebih mudah dan lancar diperlukan peran serta pemerintahan desa. \"Aset milik pemerintah yang ditertibkan itu, supaya aset yang ada tidak hilang atau terjadi permasalahan,\" jelasnya. Sebagaimana diketahui, mayoritas tanah atau lahan yang telah dibangun pemerintah baru sebatas surat hibah. Pasalnya, Pemda Mukomuko, banyak mendapatkan hibah dari warga dan ada pula yang diganti rugi. \"{Persoalan saat ini, tanah yang merupakan aset pemerintah itu belum diatasnamakan pemerintah daerah. Melainkan, masih atas nama pemilik ataupun orang yang memberikan hibah sebelumnya,” bebernya. Peran serta Kades dan perangkatnya sangat penting. Meskipun ditahun ini hanya tiga kecamatan yang menjadi sasaran dan jumlah persil terbatas. Namun, kegiatan itu akan terus berkelanjutan di tahun berikutnya. Karena dalam melakukan tertib administrasi aset butuh anggaran. “ Tertib administrasi aset ini butuh anggaran. Tahun ini yang tersedia untuk 20 persil,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: