Mantan Kadispenda Menangis
BENGKULU, BE - Mantan Kadispenda Provinsi Bengkulu, Yusmaraningsih menghadiri pemanggilan majelis hakim yang memintanya untuk bersaksi atas perkara penipuan yang dilakukan oleh Mantan Kadishub Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto. Dipanggilnya Yusmaraningsih karena pada saat melakukan penipuan tersebut Eko menjabat Sekretaris Dispenda. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sulthoni SH MH, Yusmaraningsih tampak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan hakim. Hingga akhirnya saksi dimarahi oleh hakim dan menangis di muka persidangan. \"Tidak perlu menangis, karena banyak yang menangis saat ditanya dan terdesak tidak bisa menjawab seperti ibu,\" ujar hakim anggota, Syamsul Arief. Kemarahan hakim tersebut berawal dari saksi yang selalu menjawab tidak tahu saat ditanya. Misalnya mengenai pengadaan di Kantor Dispenda pada 2011 lalu yang menggunakan uang korban, Haryadi. \"Masa ibu tidak tahu ada pengadaan di kantor sendiri, berarti ibu bukan kepala dinas yang baik. Apalagi ini soal anggaran,\" cerca hakim. Sementara itu, dari penjelasan Yusmaraningsih diketahui Junaidi, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Gubernur juga ikut menikmati komputer hasil penipuan yang dilakukan oleh mantan Kadishub tersebut. Pasalnya, Haryadi memberikan 3 komputer yang salah satunya diletakkan di ruang Wakil Gubernur. \"Memang ada pemasangan di ruang Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda. Hal itu gunanya untuk pemantauan. Tapi saya tidak pernah lihat,\" dalih Yusmaraningsih. Sementara itu, salah seorang staff Dispenda, Abasri, yang ikut bersaksi menerangkan tidak mungkin Yusmaraningsih tidak tahu terkait semua barang pengadaan yang dilakukan di Kantor Dispenda. Pasalnya, dia selalu melaporkan terkait semua pengadaan. \"Memang ada Haryadi antar komputer ke Samsat,\" ujar Abasri yang sempat ditahan bersama Eko selama dua bulan tersebut. Menanggapi kesaksian tersebut, Eko membantah dakwaan JPU yang mengatakannya menerima beberapa hadiah dari Haryadi. Diakuinya, dia mengetahui beberapa pemberian, misalnya tentang rehab kantor Dispenda, pengadaan jaringan kantor, perbaikan mobil. Namun dia tidak mengetahui terkait pemberian tiket pesawat dan pemberian dana untuk pesta pernikahan anak dari Yusmaraningsih. \"Total pemberian itu ada sekitar Rp 38 juta,\" pungkasnya. Sekedar mengingatkan, kasus ini pertama kali terjadi tahun 2011, saat terdakwa menjabat Sekretaris Dispenda Provinsi Bengkulu. Terdakwa mendapat informasi dari Samsat ada beberapa peralatan komputer yang rusak sehingga menggangu kinerja karyawan. Lalu, terdakwa menghubungi korban Haryadi dan meminta korban Haryadi menyiapkan 13 unit komputer merek Acer dan 15 unit printer merek Canon. Terdakwa meminta agar barang itu diantar secara bertahap. Terdakwa menyakini korban dengan menjanjikan memberikan proyek pengadaan barang Tahun Anggaran 2012 di Dispenda Provinsi Bengkulu. Terdakwa kembali menelepon korban dan meminjam uang sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk membayar hutang dan Rp 16,5 juta untuk ongkos ke Jakarta, cek survei harga cetak SKPD. Selanjutnya terdakwa kembali meminta dua ipad merek Apple kepada korban dan terakhir kali terdakwa meminjam uang sebesar Rp 5 juta dengan korban Haryadi lagi-lagi dengan janji akan dibayar dengan menggunakan proyek pengadaan di Dispenda.Namun hingga awal tahun 2014 ternyata korban tidak mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke Polres Bengkulu. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: