Hambat Pemeriksaan HPN Pejabat Langsung Jadi Tsk
BENGKULU, BE - Polres Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Hari Pers Nasional, pada Februari 2014 lalu. Hingga saat ini, beberapa orang saksi telah dipanggil untuk pemeriksaan oleh pihak Polres. Namun, beberapa diantaranya cenderung menghambat proses pemeriksaan. Karena itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH mengancam para pejabat yang tidak kooperatif tersebut bisa saja langsung dijadikan tersangka dalam kasus HPN tersebut,. \"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor,\" ungkap Kapolres, kemarin. Diakui Kapolres, banyak para pejabat yang susah saat dimintai beberapa bukti untuk memperlancar proses pemeriksaan. Padahal, tim penyidik Polres Bengkulu menemukan banyak keanehan dalam pemeriksaan tersebut. \"Misalnya saat kita memanggil PPTK-nya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan HPN, dengan alasan masih disusun. Padahal kegiatannya sudah cukup lama,\" tegasnya. Begitu juga dengan dokumen-dokumen lainnya, dikatakan Kapolres, beberapa pejabat yang dipanggil terkesan menutup-nutupi dan enggan membeberkan seutuhnya. Tak hanya itu, beberapa saksi juga susah untuk menghadiri pemanggilan. \"Inilah kesusahan yang ada saat ini, dimana saat dipanggil tidak bisa hadir. Karena itu, kita ancam akan kita lakukan penjemputan jika terkesan menghambat,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: