Tsk Penipuan Caleg Siap Buka-bukaan
BENGKULU, BE - Gu (35), salah seorang yang diduga melakukan penipuan terhadap Caleg PKS, Diana Komena akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, tidak ada pencabutan laporan dari pelapor dan perdamaian antar kedua belah pihak. \"Kita tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan terbukti melakukan penggelapan uang, dari Rp 350 hanya dikembalikan Rp 200 juta,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, ditemui BE, kemarin. Sementara itu, Gu membeberkan uang tersebut telah dikembalikan kepada Caleg yang bersangkutan, yang memintanya untuk menghubungkan dengan KPU, agar bisa menaikkan suara partai. Dikembalikannya uang tersebut, lanjut Gu, karena dia tidak mau menciderai demokrasi dan melakukan pencurian suara partai lain. \"Uangnya saya kembalikan ke Ison (salah seorang tangan kanan Diana Komena) sebesar Rp 350 juta, dan saya punya buktinya berupa kwitansi yang ditandatangani diatas materai 6000,\" jelasnya. Tak hanya itu, dia juga membantah jika dia yang datang menawarkan membantu penggelembungan suara. Menurutnya, Caleg tersebutlah yang memintanya untuk membantu dan merengek-rengek, karena perolehan partainya anjlok. \"Saya punya bukti SMS dari pelapor tersebut,\" tegasnya. Tak sampai disitu, Gu menjelaskan, uang tersebut merupakan dana dari partai yang diberikan salah seorang calon DPR RI Dapil Bengkulu kepada Diana Komena. \"Karena kata pelapor tersebut, partai lain sudah sering nyogok. Makanya partainya ikut nyogok juga,\" ujarnya. Sementara itu, mengena uang dolar tersebut memang diberikan oleh pelapor. Namun uang tersebut tidak diterima oleh Gu. \"Saya tidak pernah menerima dolar tersebut. Malah, pelapor itu tidak punya kwitansi pernah memberikan uang kepada saya,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: