Kabag Ekonomi BU Laporkan 2 Media Cetak Mingguan

Kabag Ekonomi BU Laporkan 2 Media Cetak Mingguan

Pasal Pecemaran Nama Baik \"Kabag BENGKULU, BE - Kabag Ekonomi Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Hendri Kasinjer SE MM, didampingi Ketua Majelis Syuro Pemuda Indonesia (MPI) Dedi Syahroni dan Waka Bidang Olahraga KNPI BU, Miko Jayogi, sekira pukul 12.00 WIB kemarin (28/6), mendatangani Mapolda Bengkulu. Kedatangan Hendri yang juga menjabat Ketua KNPI BU itu,  untuk melaporkan Rizon Effendi SE, pimpinan redaksi koran Bengkulu Ekspose dan 2 Media cetak mingguan, yakni Bengkulu Ekspose dan Koran Bengkulu. Dalam laporannya, Hendri menilai media cetak itu telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. \"Pemberitaan yang dimuat dalam koran Bengkulu Ekspose dan Koran Bengkulu itu adalah fitnah,\" kata Hendri, saat hendak memasuki ruang SPK  Polda Bengkulu kemarin. Selain itu, Hendri menilai Rizon Effendi (terlapor) telah memberikan statment fitnah, yang menyebut dirinya sebagai Gayus BU, dalam pemberitaan yang ada di koran Bengkulu Ekspose. Padahal berita yang dimuat di media cetak tersebut belum diketahui kebenarannya. Diungkapkannya, pada koran Bengkulu Ekspose, yakni pada edisi 56-58 yang mengatakan bahwa dirinya, selaku Kabag Ekonomi BU, sebagai pembuat HO, telah dipanggil Polda karena diduga telah melakukan menipulasi HO pengecer BBM. Selain itu, media itu menuduh dirinya  merupakan pemilik semua pertamina mini yang ada di Arga Makmur (Arma). Parahnya lagi, pada edisi ke 59, koran Bengkulu Ekspose memuat adanya anggaran siluman tentang pengadaan tanah kantor camat yang melibatkan dirinya. \"Pernyataan tersebut saya pertanyakan? Dikatakan anggaran siluman jika tidak ada DPA. Sedangkan disitu ada DPA dan itu sudah diverifikasi oleh pejabat yang berwenang serta memang dianggarkan,\" geramnya. Pelaporan itu juga dikarenakan Koran Bengkulu, menerbitkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu.\"Judul dan isi berita yang dimuat di koran tersebut tidak pernah ada konfirmasi dengan saya, SPBU dan masyarakat, dan itu merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalis,\" pungkasnya. Pada saat ditemui kemarin, dirinya membawa koran yang diterbitkan oleh kedua media mingguan tersebut, serta print out dari Facebook Rizon. \"Ini akan saya laporkan, selanjutnya pihak hukumlah yang menentukan,\" jelasnya singkat. Dilain tempat, Rizon, Pimpinan Redaksi koran Bengkulu Ekspose, membantah keras telah melakukan perbuatan fitnah yang dikatakan pelapor. Menurutnya, dirinya hanya mengomentari berita yang ada pada koran. \"Jika memang tidak senang, silahkan tuntut koran,\" tegasnya. Selain itu, Magdalena Mei Rosha, wartawan Bengkulu Eksposs yang membuat berita tersebut, mengatakan, dirinya juga membantah jika dirinya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dalam pembuatan berita tersebut. Beberapa kali dirinya mencoba meminta konfirmasi terkait masalah tersebut, baik via telepon maupun bertemu secara langsung. Namun yang bersangkutan selalu menghindar. \"Setiap pembuatan berita kami tidak asal jadi, semua datanya pun lengkap dan itu bisa ditunjukan,\" ujar wartawan mingguan Bengkulu Ekspose. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: