Karyawan Bisa Laporkan Perusahaan

Karyawan Bisa Laporkan Perusahaan

BENTENG, BE  – Seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), diingatkan agar tidak mengabaikan hak pekerja atau buruh pada bulan Ramadhan. Salah satunya tunjangan hari raya (THR) yang diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.04/MEN/1994. Menurut  anggota Komisi III DPRD Benteng, Nasir Jahiyah,  pencairan THR paling lambat H-7 lebaran yang sesuai dengan penegasan Peraturan Menteri. Karyawan yang sudah bekerja memiliki hak melaporkan perusahaan yang tidak mengeluarkan THR. “THR karyawan harus diprioritaskan, sebab sudah ditunggu-tunggu karyawan. Edarannya sudah ada dan Permennya sudah diberlakukan,” terangnya. Menurut Nasir, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994 tentang Pembayaran THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Secara tegas ditetapkan besaran THR yakni satu bulan gaji bagi karyawan yang memiliki masa kerja telah 12 bulan dan tidak ada potongan. “Dalam aturan lewat satu tahun kerja, maka sebulan THR,” papar Nasir. Sedangkan bagi karyawan yang baru bekerja 3 bulan itu mendapatkan THR secara proporsional dari perusahaan terkait, serta tetap mengacukepada ketentuan yang berlaku mengenai pembayaran THR itu di perusahaan. “Pembayaran THR jauh sebelum lebaran diharapkan dapat bantu meringankan beban keuangan karyawan di Benteng di bulan Ramadhan,” pungkasnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: